SUARA CIREBON – Pelapor dan terlapor kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ dan sales promotion girl (SPG) salah satu perusahaan rokok, II, sepakat menempuh jalur damai.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah upaya perdamaian ditempuh oleh kedua belah pihak dalam beberapa hari belakangan ini. Kedua belah pihak kemudian menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan mencabut laporan di Mapolresta Cirebon pada Senin, 3 Maret 2025 ini.
Perempuan berinisial II didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, mencabut laporan dugaan pelecehan seksual di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon. Sementara MJ mencabut pengaduan dugaan pencemaran nama baik di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Razman Arif Nasution, mengatakan, sebagai lawyer profesional dirinya selalu berfikir untuk menyelesaikan permasalahan secara lebih baik. Menurut Razman, kasus yang dialami kliennya ini hilang substansinya karena sudah tergiring hingga berputar kemana-mana.
Usai resmi menjadi pengacara II, kata Razman, dirinya menghubungi lawyer MJ dan pihak-pihak yang berada di pusaran kasus tersebut. Setelah berdiskusi, diketahui ada titik temu yang mengarah kepada perdamaian. Menurut Razman, dirinya juga telah mempertemukan II dengan keluarga MJ.
“Setelah kita lihat ada titik temu, pembicaraan yang mengarah kepada perdamaian, dan itulah yang kita mau. Maka tadi malam (Senin malam, red), saya sampai di (Cirebon, red) sini bertemu Pak MJ bersama keluarga dan II bersama keluarga,” kata Razman.
Ia menjelaskan, dari pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian. Karena itu, pada Senin, 3 Februari 2025 siang langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan di kepolisian.
“Maka follow up-nya ya hari ini, kita resmi ajukan pencabutan dilampirkan dengan (kesepakatan, red) perdamaian. Kita ingin berdamai dan tidak ada kompensasi dalam bentuk materi terkait dengan perdamaian ini,” terang Razman.
Dijelaskan Razman, isi dari perdamaian sendiri harus ada surat permohonan dari II untuk mencabut laporan di Unit PPA Polresta Cirebon. Begitu pula dengan keluarga MJ, mencabut laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Hal senada disampaikan keluarga MJ, H Wasikin. Pihaknya menyepakati dan menyetujui apa yang disampaikan oleh Razman terkait pencabutan perkara di Polresta Cirebon. Ia menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak manapun atas kesepakatan damai tersebut.
“Kita tidak ada tekanan dari pihak manapun. Kami sudah mencabut dumas-nya, sudah ditanggapi Polres. Kita sama-sama sepakat mencabut dumas, damai, dan saling memaafkan,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.