SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) merencanakan merger Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan Bank Cirebon Jabar (BCJ). Rencananya, merger dua bank milik Pemkab Cirebon tersebut dilaksanakan paling lambat tahun 2027.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, merger bank BKC dan BCJ yang akan dilakukan paling lambat tahun 2027 tersebut, merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023.
Ia menegaskan, merger dua bank tersebut bukan karena jeleknya sistem keuangan di dua bank itu, tetapi lebih karena mandat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Merger dua bank milik Pemkab Cirebon ini akan dilaksanakan paling lambat tahun 2027,” ujar Dadang Priyono, Senin, 3 Maret 2025.
Rencana pelaksanaan merger di tahun tersebut, merupakan target maksimal sesuai dengan mandat dari UU Nomor 4/2023. Dalam UU tersebut disebutkan, jika ada dua entitas yang dimiliki satu pemilik saham maka harus dimerger menjadi satu.
“Bagi lembaga keuangan yang dimiliki oleh satu kuasa pemilik modal itu harus dimerger,” kata Dadang.
Saat ini, pihaknya sedang menjalankan arahan, supervisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. BKC dan BCJ adalah dua bank yang dimiliki oleh Pemkab Cirebon, meskipun pada BCJ terdapat kepemilikan bersama antara Pemkab Cirebon dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).
















