SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisaya (Disbudpar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.1.2.3/57/Disbudpar tentang Kegiatan Usaha Industri Pariwisata selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam SE tersebut, pemilik dan pengelola diimbau tidak melaksanakan kegiatan dan mengoperasikan tempat hiburan malam (THM)-nya selama bulan Ramadan.
SE tersebut ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan melakukan pengawasan di beberapa THM di wilayah Kabupaten Cirebon. Pemantauan sudah dilakukan petugas Satpol PP sejak awal Ramadan.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Plt Kabid Tibumtranmas, Wisma Wijaya, mengatakan, pemantauan yang dilakukan sejak awal Ramadan dan berjalan kondusif. Ia mengatakan, sejumlah THM terpantau mematuhi SE lantaran tidak ada satu pun THM yang beroperasi.
“Kita sudah melakukan pemantauan tadi. Alhamdulillah, kondusif tidak ada yang buka,” kata Wisma Wijaya, Senin, 3 Maret 2025.
Menurut Wisma, pengawasan juga dilakukan dengan menggandeng Forkopimcam serta dinas terkait. Ketika dalam pantauan diketahui ada THM yang membandel, agar segera dilaporkan ke Satpol PP.
“Termasuk pihak kecamatan yang kita sudah koordinasi, kalau ada yang membandel segera laporkan ke kami, nanti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

















