SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD setempat menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas persiapan turunnya Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon, di Gedung Griya Sawala, Senin, 10 Maret 2025.
Rapat pimpinan tersebut membahas persoalan satu tahun lalu, dimana Pemkot mengusulkan pengesahan Raperda tentang RTRW Kota Cirebon, namun dalam rapat paripurna Raperda tersebut ditolak oleh DPRD sehingga diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN.
Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati yang hadir dalam rapim tersebut menyampaikan, persoalan ini belum ada titik temu, sehingga komunikasi akan tetap dilakukan.
“Sepertinya tinggal menunggu saja dan dikomunikasikan lebih lanjut apakah disarankan Perda atau tetap Permen,” kata Farida, usai menghadiri rapim.
Farida menyarankan, aturan RTRW dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk memudahkan ketika ada perubahan.
“Nanti kita komunikasikan lagi. Termasuk adanya kekhawatiran tentang mengurangi RTH di Kota Cirebon ini,” kata Farida.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menuturkan, rapim ini merupakan tindak lanjut masalah Praperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon tahun 2024-2044 yang ditolak oleh DPRD tahun lalu.
“Kita diberi kesempatan dua kali. Ini kesempatan terakhir. Karena sebelumnya kami bersurat ke Kementrian ATR/BPN, teman-teman DPRD juga audiensi ke sana ingin mengetahui perkembangan dan ternyata belum ada, jadi ini kesempatan terakhir kami,” kata Gusmul –sapaan akrab Agus Mulyadi.
















