SUARA CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon telah memutuskan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 dalam bentuk uang senilai Rp40.000.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, menyampaikan, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang itu diputuskan melalui rapat pleno yang digelar Baznas Kabupaten Cirebon bersama sejumlah pihak terkait, pada akhir Januari 2025 kemarin.
“Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta bagian Kesra Setda Kabupaten Cirebon,” ujar KH Ahmad Zaeni Dahlan, Senin, 10 Maret 2025.
Ia mengatakan, diskusi dalam rapat tersebut menentukan harga beras per kilogram tahun ini. Dari hasil survei di lima pasar pemerintah daerah ini diketahui harga beras di angka Rp16.000 per kilogram, sehingga jika diuangkan nilainya di angka Rp40.000.
“Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim itu sebesar 2,5 kilogram. Berarti kalau dibayarkan dalam bentuk uang menjadi Rp40.000,” katanya.
Meski zakat fitrah menurut mazhab Imam Syafi’i memang tidak bisa diuangkan, namun menurutnya, ada pendapat dari Imam Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah diuangkan.
“Memang ada dua pendapat tentang zakat fitrah ini. Pendapat pertama, zakat fitrah tetap harus menggunakan makanan pokok yang dikonsumsi mayoritas penduduk di mana penerima zakat atau mustahiq berdomisili. Sedangkan pendapat yang kedua, zakat fitrah boleh ditunaikan menggunakan qimah atau harga kadar zakat fitrah yang ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, Baznas Kabupaten Cirebon memilih pendapat yang kedua, dimana zakat fitrah selain bisa menggunakan bahan makanan pokok, juga bisa diganti dengan uang dengan nilai yang disepakati.
“Dari hasil rapat pleno disepakati, untuk tahun 2025 atau 1446 Hijriah ini, besaran zakat fitrah jika diuangkan Rp40.000,” tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Zaeni untuk menjawab keraguan masyarakat tentang pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Ia menegaskan, pihaknya bersama MUI mempertimbangkan banyak hal dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah.
“Kami (Baznas, red) dengan MUI mempertimbangkan berbagai pertimbangan, bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang itu diperbolehkan, karena simpel dan tidak menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.