SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperjuangkan status tenaga honorer R2 dan R3 agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sebelumnya, para honorer R2 dan R3 hanya akan diakui sebagai tenaga PPPK paruh waktu.
Hal itu dikemukakan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati, saat hadir dalam audiensi antara ratusan tenaga honorer R2 dan R3 dengan Sekda Kabupaten Cirebon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Komisi I DPRD di Ruang Nyai Mas Gandasari, Rabu, 12 Maret 2025.
Di hadapan Sekda dan instanis terkait serta anggota DPRD, ratusan honorer R2 dan R3 menuntut agar status mereka yang saat ini merupakan PPPK paruh waktu diubah menjadi PPPK penuh waktu. Hal itu mengingat banyak di antara mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer hingga belasan tahun.
“Kami bisa merasakan apa yang dirasakan para honorer, terlebih mereka yang sudah mengabdi lama, ada yang sampai belasan bahkan mungkin dua puluh tahun. Kami mendukung upaya Pemkab Cirebon untuk memperjuangkan agar mereka bisa ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu,” kata Rohayati.
Namun, Rohayati mengingatkan, bahwa keputusan tentang pengangkatan pegawai merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Teman-teman honorer patut untuk diperjuangkan dan diusulkan ke pusat agar bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu. Kami meminta agar BKPSDM lebih selektif, utamakan mereka yang telah mengabdi lama utuk diusulan prioritas,” katanya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, memastikan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer R2 dan R3 semaksimal mungkin, sepanjang tuntutannya logis. Ia mencontohkan, tuntutan yang tidak logis adalah mereka yang mendesak agar Pemkab Cirebon menetapkan tanggal pengangkatan.
“Karena kita pun belum mendapatkan informasi yang utuh kapan akan dimulai kaitan dengan kebijakan R2 dan R3,” ujar Hilmy Riva’i.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan, menyatakan, tuntutan pengangkatan calon PPPK paruh waktu dapat diselesaikan, namun harus dilakukan secara bertahap.
“Semua ada proses dan tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Ramdan menjelaskan bahwa saat ini jumlah calon PPPK paruh waktu tahap I sebanyak 1.656 orang dan tahap II sebanyak 1.897 orang. Sementara itu, masih ada 1.040 honorer yang gagal seleksi administrasi tahap dua.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memang dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap, dengan masa perjanjian kerja yang diperpanjang setiap satu tahun hingga akhirnya diangkat secara penuh.
“Dari hasil konsultasi kami ke pusat, belum ada jawaban pasti mengenai waktu pengangkatan, tetapi yang jelas proses ini dilakukan bertahap,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.