SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan mantan pegawai bank plat merah (milik pemerintah, red), AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes di salah satu bank BUMN Unit Kramat, Kecamatan Dukupuntang. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AN pun langsung ditahan pihak Kejari Kabupaten Cirebon. AN ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Cirebon sejak 11 hingga 30 Maret untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, menyampaikan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai mantri yang bertugas melayani masyarakat di sektor mikro, diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit dengan menggunakan nama-nama nasabah tanpa izin. AN telah merekayasa dokumen pengajuan kredit selama periode 2020 hingga 2023.
“Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Tersangka menggunakan identitas nasabah, baik yang mengetahui maupun yang tidak mengetahui, untuk mengajukan kredit,” ujar Randy, Rabu, 12 Maret 2025.
Menurut Randy, dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, program KUR dan Kupedes seharusnya untuk membantu perekonomian masyarakat kecil, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dikatakan Randy, kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga perbankan untuk lebih memperketat pengawasan internal. Hal ini guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus berupaya memberantas korupsi di sektor perbankan,” tegasnya.
















