SUARA CIREBON – Layanan Kepegawaian Biro AUAK UIN Siber Cirebon menggelar penilaian kompetensi pegawai pasca-terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024 pada 21 Mei 2024, dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024.
Untuk mempersiapkan penetapan jabatan manajerial ini, UIN Siber Cirebon pun menggelar Penilaian Kompetensi bagi Pegawai di lingkungan kampus setempat pada 13-14 Maret 2025 di Gedung Siber PJJ PAI.
Kegiatan ini diikuti 44 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Siber Cirebon yang dibagi dalam dua kelompok. Penilaian kompetensi meliputi berbagai aspek, seperti Psikometri, Simulasi Analisis Kasus, LGD (Leaderless Group Discussion), dan wawancara.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi persyaratan dalam usul penetapan dan pertimbangan penetapan jabatan manajerial, yang sejalan dengan implementasi peraturan terbaru yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja di UIN Siber Cirebon.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor II Bidang Perencanaan Keuangan, dan Umum UIN Siber Cirebon, Prof Dr H Jamali MAg menekankan urgensi dari pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pegawai di lingkungan kampus setempat.
“Penilaian kompetensi ini tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bagian dari upaya strategis untuk memastikan bahwa pejabat manajerial yang akan diangkat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon ke depan,” ujarnya.
Prof Jamali juga menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja UIN Siber Cirebon, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektifitas kelembagaan di tingkat universitas.
















