SUARA CIREBON – Surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR sudah terbit. Pada SE tersebut, perusahaan diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, H Agus Suherman, melalui Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, Jaja Sujana menyampaikan, SE Kementerian Tenaga Kerja tentang Pembayaran THR harus dipatuhi oleh perusahaan.
“SE Kemenaker soal THR sudah terbit. Perusahaan harus patuhi SE ini, termasuk aplikasi ojol harus membayar THR ke para ojol,” kata Jaja, Rabu, 19 Maret 2025 kemarin.
Selain harus mematuhi aturan dalam SE Menaker, Jaja meminta kepada perusahaan agar tidak lalai dalam membayar THR kepada karyawannya.
Jaja memastikan, Disnaker akan membuka pelayanan posko pengaduan THR mulai pekan depan.
“Mulai pekan depan kami akan membuka posko pengaduan THR. Posko ini tujuannya untuk menerima laporan dan membantu memberikan solusi terbaik,” katanya.
Menurut Jaja, saat ini Disnaker Kota Cirebon belum mendapatkan aduan terkait pembayaran THR.
“Selama ini belum ada aduan, maka dari itu kami akan buka pelayanan aduan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair dalam waktu dekat. Pihaknya sudah membicarakan pencairan THR ASN ini bersama tim anggaran. Seperti tahun lalu, pencairan THR ASN itu akan segera diusulkan ke Wali Kota Cirebon.
“Tahun kemarin tunjangan kinerja (tukin) tidak full, tapi 60 persen. Tapi untuk gaji pokok dan tunjangan, tetap 100 persen. Mengapa tukin tidak 100 persen? Karena tukin itu disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Gusmul, sapaannya saat dikonfirmasi, Senin, 17 Maret 2025.
Gusmul menjelaskan, ada beberapa opsi yang bisa diambil terkait besaran tukin, mulai dari 50 persen, 60 persen, 70 persen hingga 100 persen.
“Kalau Kota Cirebon tahun lalu tukin ASN 60 persen. Kebutuhannya sekitar Rp34 miliar. Kalau tukin dibayarkan 100 persen, maka alokasi anggarannya Rp39 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, yang telah pasti mendapat THR adalah ASN, sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak mendapatkan karena baru dilantik bulan Februari lalu.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon belum dapat THR, karena dihitungnya gaji bulan Februari,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.