SUARA CIREBON – Surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR sudah terbit. Pada SE tersebut, perusahaan diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, H Agus Suherman, melalui Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, Jaja Sujana menyampaikan, SE Kementerian Tenaga Kerja tentang Pembayaran THR harus dipatuhi oleh perusahaan.
“SE Kemenaker soal THR sudah terbit. Perusahaan harus patuhi SE ini, termasuk aplikasi ojol harus membayar THR ke para ojol,” kata Jaja, Rabu, 19 Maret 2025 kemarin.
Selain harus mematuhi aturan dalam SE Menaker, Jaja meminta kepada perusahaan agar tidak lalai dalam membayar THR kepada karyawannya.
Jaja memastikan, Disnaker akan membuka pelayanan posko pengaduan THR mulai pekan depan.
“Mulai pekan depan kami akan membuka posko pengaduan THR. Posko ini tujuannya untuk menerima laporan dan membantu memberikan solusi terbaik,” katanya.
Menurut Jaja, saat ini Disnaker Kota Cirebon belum mendapatkan aduan terkait pembayaran THR.
















