SUARA CIREBON – Program penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat respons luar biasa dari masyarakat.
Di kantor Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon, wajib pajak yang datang mengalami peningkatan hingga 50 persen. Mereka berbondong-bondong memadati ruang tunggu Samsat untuk membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, menyampaikan, animo masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda dan pokok pajak sangat tinggi. Hal itu, terlihat dari antrean warga yang membludak hingga memadati kantor Samsat setempat.
“Antrean di Samsat Sumber cukup membludak, ini menunjukkan antusiasme warga dalam memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Kompol Mangku Anom, Kamis, 20 Maret 2025.
Berdasarkan data dari Samsat Sumber, jumlah wajib pajak yang datang meningkat hingga 50 persen dibandingkan dengan hari-hari biasa yang hanya sekitar 600 orang. Dengan adanya program tersebut, kini jumlah wajib pajak meningkat menjadi 900 orang.
Selain sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat, menurut Anom, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut, potensi pajak kendaraan di Kabupaten Cirebon juga terbilang besar, namun masih banyak warga yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Anom mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Dengan demikian, masyarakat juga turut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah, dan terbantu secara finansial.
“Program ini menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Program ini sebagai ‘hadiah Lebaran’ bagi masyarakat, sesuai dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat,” paparnya.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban hingga tahun 2024.
Gubernur menyampaikan kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat, diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.