SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badang Anggaran DPRD setempat, menggelar rapat membahas pergeseran (realokasi) efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, secara tertutup, Jumat, 21 Maret 2025.
Rapat yang menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan efesiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, belum menemui kesepakatan (deal).
Ketua TAPD Pemkota Cirebon, H Agus Mulyadi menyampaikan hasil desk pemetaan mandiri yang dilakukan oleh masing-masing SKPD, diperoleh efisiensi anggaran yang akan direalokasi sebesar Rp33.704.155.328.
“Kami sudah melakukan pemetaan di setiap SKPD dan hasilnya didapatkan efisiensi anggaran yang akan direalokasi sebesar Rp33.704.155.328 untuk memenuhi arahan yang sesuai dengan SE Mendagri tersebut, sekaligus untuk memenuhi target 100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon,” kata Agus Mulyadi, usai rapat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota, Siti Farida Rosmawati yang pemimpin jalannya rapat tertutup itu menyebut, rapat belum mencapai kata sepakat pada pos-pos mata anggaran yang mengalami efisiensi.
“Masih belum ada kata sepakat. Butuh pembahasan lagi untuk beberapa hari ke depan,” tutur Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida.
Menurutnya, ada beberapa usulan dari Banggar soal realokasi yang akan menjadi pertimbangan TAPD untuk mengakukan sejumlah usulan agar bisa ada titik temu.
“Misalnya soal pengurangan dana hibah untuk olahraga. Banggar meminta ini ditinjau kembali. Kita akan mencari titik temu,” tutur Siti Farida.
Farida menegaskan, Pemkot Cirebon akan memberikan yang terbaik bagi seluruh pihak terkait realokasi anggaran akibat adanya kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik mengajak agar semua pihak untuk tidak resah terhadap Inpres dan SE Mendagari ini dan tidak menjadikan hal ini sebagai sesuatu yang akan menghambat jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cirebon.
“Kota Cirebon termasuk yang beruntung karena efisiensi atau pemangkasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat hanya sebesar Rp3.744.119.000 yang bersumber dari DAU bidang ke-PU-an saja,” kata Fitrah.
Sementara, lanjut Fitrah, dalam pergeseran anggaran hasil efisiensi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mendapatkan tambahan anggaran dari pendapatan transfer antardaerah sebesar Rp17.170.559.761 dan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp3.712.199.000 yang dapat menutupi pemangkasan anggaran, sehingga terdapat surplus sebesar Rp13.458.360.761.
Fitrah berharap realokasi anggaran dapat berefek manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Cirebon dan dapat merealisasikan 100 hari visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon walaupun baru sedikit yang dapat digunakan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.