SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badang Anggaran DPRD setempat, menggelar rapat membahas pergeseran (realokasi) efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, secara tertutup, Jumat, 21 Maret 2025.
Rapat yang menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan efesiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, belum menemui kesepakatan (deal).
Ketua TAPD Pemkota Cirebon, H Agus Mulyadi menyampaikan hasil desk pemetaan mandiri yang dilakukan oleh masing-masing SKPD, diperoleh efisiensi anggaran yang akan direalokasi sebesar Rp33.704.155.328.
“Kami sudah melakukan pemetaan di setiap SKPD dan hasilnya didapatkan efisiensi anggaran yang akan direalokasi sebesar Rp33.704.155.328 untuk memenuhi arahan yang sesuai dengan SE Mendagri tersebut, sekaligus untuk memenuhi target 100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon,” kata Agus Mulyadi, usai rapat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota, Siti Farida Rosmawati yang pemimpin jalannya rapat tertutup itu menyebut, rapat belum mencapai kata sepakat pada pos-pos mata anggaran yang mengalami efisiensi.
“Masih belum ada kata sepakat. Butuh pembahasan lagi untuk beberapa hari ke depan,” tutur Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida.
Menurutnya, ada beberapa usulan dari Banggar soal realokasi yang akan menjadi pertimbangan TAPD untuk mengakukan sejumlah usulan agar bisa ada titik temu.
















