SUARA CIREBON – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menetapkan target penerimaan pajak hotel dan restoran pada tahun 2025, sebesar Rp10,8 miliar. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp9,3 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Kabupaten Cirebon, Suhartono mengatakan, peningkatan target pajak didasarkan pada pertumbuhan sektor pariwisata dan perhotelan yang cukup menjanjikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami melihat potensi besar dari sektor pariwisata di Kabupaten Cirebon. Dengan adanya peningkatan kunjungan wisatawan, kami yakin dapat tercapai,” kata Suhartono, Jumat, 21 Maret 2025.
Namun, optimisme tersebut dihadapkan pada tantangan serius, terutama setelah adanya kebijakan pemangkasan anggaran yang melarang pemerintah menggelar acara seremonial di hotel.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan aktivitas bisnis hotel dan restoran, sehingga memengaruhi realisasi target pajak. Kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah pun menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan.
“Kebijakan efisensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat sejak awal tahun 2025 menjadi tantangan serius bagi Bapenda Kabupaten Cirebon. Kebijakan ini melarang pemerintah daerah menggelar acara seremonial, seperti rapat, seminar, dan pelatihan, di hotel. Selama ini, acara-acara semacam itu menjadi sumber pendapatan penting bagi hotel dan restoran di Cirebon,” kata Suhartono.
“Banyak hotel dan restoran yang selama ini mengandalkan acara-acara pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, pendapatan mereka otomatis menurun. Ini tentu berpengaruh pada kemampuan mereka membayar pajak,” imbuhnya.
















