SUARA CIREBON – Puluhan mahasiswa Universitas Swadaya Gunungjati (UGJ) Cirebon melakukan demontrasi di depan gedung DPRD Kota Cirebon, menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan, Senin, 24 Maret 2025.
Mahasiswa membakar ban dan berorasi menyampaikan sejumlah tuntutan. Mahasiswa juga membawa sejumlah atribut seperti poster dan spanduk yang berisi tuntutan pembatalan UU TNI.
Dalam orasinya, massa mahasiswa menyebut, pengesahan UU TNI oleh DPR RI, pada Kamis 20 Maret 2025 lalu, membuka celah bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, yang berpotensi mengancam demokrasi.
Aksi mahasiswa yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Aksi unjuk rasa ini sempat i memanas ketika sejumlah mahasiswa mencoba menurunkan bendera merah putih di halaman DPRD menjadis etengah tiang, namun dihalau oleh aparat keamanan.
Presiden Mahasiswa (Presma) UGJ Cirebon, Andito Galih dalam orasinya menyebut, mahasiswa menuntut pemerintah untuk membatalkan UU TNI karena sudah disahkan.
“Kemarin kan sudah disahkan, karena sudah disahkan kita mendesak Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU TNI yang telah disahkan,” tegas Andito.
Mahasiswa, imbuh Andito, menilai tahapan pengesahan revisi UU TNI dilakukan secara serampangan.
“Tidak ada keterbukaan dengan masyarakat, tidak ada komunikasi dengan rakyat, tiba-tiba dibahas secara internal dan tertutup di hotel mewah, lalu disahkan,” kata Andito.
Sejumlah anomali pada tahapan pengesahan revisi UU TNI itu, menurut Andito, memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat.
“Ke depan kami khawatirkan ini bisa kembali untuk membangkitkan walaupun tidak sampai tahan dwi fungsi, tapi militer itu bisa semakin masuk ke ruang-ruang yang seharusnya menjadi ruang-ruang sipil. Itu yang kami khawatirkan bisa mengancam demokrasi dan menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia,” kata Andito.
Sehingga, pihaknya mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu dan membatalkan UU TNI tersebut. Selain itu, pihaknya menuntut penarikan seluruh anggota TNI di jabatan Sipil.
“Tarik anggota TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil. Kembalikan TNI ke barak dan wujudkan supremasi sipil,” tegasnya.
Andito juga menyoroti Pasal 47 dalam revisi UU TNI, yang menurutnya memberi kekuasaan berlebihan kepada Presiden dalam menempatkan anggota TNI di jabatan sipil.
“Pasal ini memungkinkan Presiden menempatkan anggota TNI di posisi mana pun sesuai kebijakan pribadinya. Ini berbahaya karena Presiden kita berlatar belakang militer,” ujarnya.
Ia menyebut, aksi demonstrasi mahasiswa tidak hanya berlangsung di Kota Cirebon saja, tetapi juga kota-kota dan daerah lain se-Indonesia.
“Gerakan ini bukan hanya di Kota Cirebon, tapi juga di Bandung, Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya yang lainnya sudah bergerak. Kami mahasiswa bersepakat untuk terus bergerak demi mendesak untuk mengeluarkan Perpu tersebut,” tandas Andito.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana didampingi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menemui massa aksi dan sempat berdialog dengan mahasiswa.
Saat dialog berlangsung, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak mengenakan seragam almamater melakukan sejumlah tindakan anarkis. Petugas pun mengejar dan mengamankan sekelompok orang di luar rombongan mahasiswa yang menyusup ke dalam massa aksi menolak UU TNI tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.