SUARA CIREBON – Pengaduan tentang tunjangan hari raya (THR) oleh karyawan perusahaan terus mengalir ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.
Selasa, 25 Maret 2025, ada dua pengaduan ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Cirebon, yakni pengaduan THR belum dibayarkan, serta gaji yang tidak sesuai upah minimum regional (UMR).
Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana membenarkan laporan perihal THR belum dibayar perusahana kepada karyawannya terus mengalir.
“Iya benar, ada laporan yang masuk pada hari ini (Selasa, 25 Maret 2025). Satu orang pekerja melaporkan THR belum dibayarkan,” ujarnya.
Laporan ini, kata Jaja, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi ke perusahaan si pelapor.
Posko Pengaduan THR ini, lanjut dia, tetap buka pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025, walaupun perusahaan sudah libur.
Karena, jelas Jaja, ada perusahaan yang karyawannya tetap masuk kerja di tanggal tersebut. Seperti karyawan retail, rumah sakit, dan rumah makan.
















