SUARA CIREBON – Puluhan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, menggeruduk Kantor Bupati Cirebon, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kuwu berserta perangkat desa setempat, Kamis, 10 April 2025.
Perwakilan demonstran, Eka Andri, mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga atas ketidaktransparanan pengelolaan dana desa dan program-program yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
Dalam orasinya, Eka Andri menyebut, kuwu dan pemdes telah melakukan pelanggaran hukum di antaranya, dugaan korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam aksi tersebut, massa membawa empat poin tuntutan yakni dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyalahgunaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2024, penyalahgunaan jabatan kuwu, dan kebijakan yang memicu kegaduhan sosial.
“Di lapangan, warga dipungut mulai dari Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta dalam program PTSL. Padahal, sesuai SK 3 Menteri, harusnya hanya membayar Rp150 ribu,” ujar Eka.
Menurutnya, warga sangat kecewa dengan realisasi program desa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil musyawarah. Sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan sejak empat tahun lalu, tak kunjung terealisasi.
Selain itu, bantuan yang diberikan pun tidak sesuai jenis yang dibutuhkan. Ia mencontohkan, ketika warga dijanjikan bantuan gelas, namun yang datang malah piring.
“Ini bukan hanya soal barang, tapi mencerminkan perencanaan yang asal-asalan,” tegasnya.
















