SUARA CIREBON – Puluhan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, menggeruduk Kantor Bupati Cirebon, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kuwu berserta perangkat desa setempat, Kamis, 10 April 2025.
Perwakilan demonstran, Eka Andri, mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga atas ketidaktransparanan pengelolaan dana desa dan program-program yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
Dalam orasinya, Eka Andri menyebut, kuwu dan pemdes telah melakukan pelanggaran hukum di antaranya, dugaan korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam aksi tersebut, massa membawa empat poin tuntutan yakni dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyalahgunaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2024, penyalahgunaan jabatan kuwu, dan kebijakan yang memicu kegaduhan sosial.
“Di lapangan, warga dipungut mulai dari Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta dalam program PTSL. Padahal, sesuai SK 3 Menteri, harusnya hanya membayar Rp150 ribu,” ujar Eka.
Menurutnya, warga sangat kecewa dengan realisasi program desa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil musyawarah. Sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan sejak empat tahun lalu, tak kunjung terealisasi.
Selain itu, bantuan yang diberikan pun tidak sesuai jenis yang dibutuhkan. Ia mencontohkan, ketika warga dijanjikan bantuan gelas, namun yang datang malah piring.
“Ini bukan hanya soal barang, tapi mencerminkan perencanaan yang asal-asalan,” tegasnya.
Menurut Eka, kondisi ini bukan hanya mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa, tapi juga menciptakan ketegangan sosial di tengah warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, memastikan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga Hulubanteng sejak Oktober 2024.
Menurut Nanan, pihaknya telah melakukan monitoring langsung ke lapangan dan memanggil Kuwu Hulubanteng, Tirjo, untuk klarifikasi.
“Pemanggilan pertama kita lakukan pada 14 Maret 2025,” ujar Nanan.
Ia menjelaskan, kuwu juga sudah menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban, termasuk pengembalian temuan Inspektorat tahun 2022 dan 2023.
Selain itu, kuwu juga diminta melaksanakan kegiatan yang tertunda pada tahun anggaran 2024 dan memastikan penyusunan APBDes 2025 melalui mekanisme musyawarah desa.
Dikatakan Nanan, pihaknya memberikan tenggat waktu dua minggu untuk melihat progres dari komitmen tersebut. Ia memastikan, akan menempuh langkah hukum dan administratif jika nanti tidak ada perkembangan berarti.
“Jika tidak ada progres dalam dua minggu, proses sanksi akan kami jalankan. Ini bukan formalitas, karena sudah ada dua kuwu yang kami berhentikan, karena tidak memenuhi komitmen serupa,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan pemanggilan lanjutan. Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak membuahkan hasil, maka proses pemberhentian akan ditempuh melalui jalur resmi.
Ia juga memastikan, penanganan permasalahan tersebut dilakukan sesuai regulasi dan objektif.
“Kami mohon masyarakat bersabar. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.