SUARA CIREBON โ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon berhasil membekuk seorang tersangka penjual narkotika jenis sabu jaringan nasional. Selain tersangka narkotika jaringan nasional, Satres Narkoba Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan delapan orang tersangka lainnya terkait kasus narkona dan kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, sembilan tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, selama periode April 2025.
Ia menjelaskan, para tersangka tersebut terdiri dari kasus narkotika jenis sabu 4 kasus dan kasus sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 3 kasus. Selain tersangka jaringan nasional, tersangka lainnya yang ditangkap merupakan pedagang mainan yang juga residivis.
Menurut Kapolresta, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon seperti Kecamatan Jamblang, Sumber, Klangenan, Gegesik dan Kecamatan Gebang. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, masih menggunakan pola lama, yakni sistem peta, COD dan transaksi langsung.
โBarang bukti yang kita amankan sebanyak 7,92 gram sabu dan sediaan farmasi tanpa izin mulai dari Trihexyphenidyl, Tramadol dan DMP sebanyak 1.182 butir,โ ujar Sumarni saat jumpra pers, Senin, 14 April 2025.
Salah seorang tersangka, Sulaiman, mengatakan, sebelum menjual narkotika jenis sabu, ia merupakan seorang pedagang mainan. Ia mengaku beralih menjual narkotika jenis sabu lantaran tak lagi berjualan mainan setelah tak lagi mempunyai modal.
โTadinya jadi pedagang mainan, terus kehabisan modal. Ya ini kesekian kalinya jualan narkoba,โ ucapnya.
Pria yang memiliki dua orang anak ini mengaku nekat menjual narkotika jenis sabu karena desakan ekonomi. Diketahui, ia merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kini, ia kembali tertangkap untuk kasus yang kelima setelah dua minggu keluar dari penjara.
โKalau jualan mainan cuma dapat Rp50.000 per hari, kalau jualan sabu keuntungannya agak banyak,โ paparnya.
Seorang tersangka lainnya, MF yang merupakan tersangka peredaran narkotika jenis sabu jaringan nasional, mengaku mendapatkan barang haram dari luar kota. Untuk sekali transaksi, ia mengaku mendapat keuntungan Rp500.000.
โBarangnya saya dapatkan dari luar kota,โ terangnya.
Untuk kasus narkotika, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000 000.000 dan paling banyak Rp13.000.000.000.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin, dikenakan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.