SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon diminta membuat panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewangan anggaran di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Permintaan itu disampaikan Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar, saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati Kalamullah didampingi anggota Komisi II Anton Octavianto dan Abdul Wahid Wadinih, di ruangan Griya Sawala, Selasa, 22 April 2025.
Ketua Harian Pamaci Gema Damar, Adji Priatna mengatakan, temuan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di PDAM Kota Cirebon agar dapat diproses secara hukum.
“Temuan kasus penyalahgunaan anggaran di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata agar dapat diproses secara hukum. Kami juga menilai perlu pembuatan Pansus untuk supaya dewan bisa lebih masuk lagi kepada persoalan di dalam internal PDAM, kita ingin kasus ini diproses,” kata Adji.
Selain itu, menurut dia, perlu dilakukan peninjauan ulang atas pengangkatan direksi PDAM yang dinilai tekah melampaui ketentuan.
“Kami juga meminta harus ada pembenahan secara terstruktur sehingga bisa menghasilkan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tiga poin ini yang diharapkan kami kepada Komisi II DPRD Kota Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati Kalamullah menyampaikan, untuk memproses persoalan ini, pihaknya akan kembali menggelar RDP dengan seluruh stakeholder yang sudah direncanakan tanggal 5 Mei mendatang.
“Setelah ini ada rapat lanjutan. Tanggal 5 Mei akan kami undang seluruh stakeholder jajaran eksekutif, dari inspektorat juga akan kita undang tentunya PDAM juga akan kita hadirkan bersama-sama dengan direksi dan juga dewasanya supaya nanti akan terbuka secara umum,” kata Andru –sapaan akrab Handarujati.


















