SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon belum bisa melarang kegiatan studi tur yang diselenggarakan pihak sekolah di bawah naungannya. Disdik hanya memberikan saran kepada pihak sekolah agar melibatkan orang tua murid ketika hendak melaksanakan kegiatan tersebut.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait larangan studi tur.
Dari informasi yang diterimanya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih membolehkan pihak sekolah menyelenggarakan kegiatan studi tur.
“Sampai kemarin kami masih menunggu proses itu, karena dari kementerian sendiri masih membolehkan (studi tur, red),” ujar Roni, sapaan akrabnya, Rabu, 23 April 2025.
Sementara terkait pernyataan Gubernur Jawa Barat yang melarang sekolah menyelenggaran studi tur, Roni memaknainya bukan sebagai larangan terhadap kegiatannya. Menurut Roni, pernyataan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut, penekanannya lebih kepada pelaksanaan studi tur yang tidak memberatkan orang tua siswa.
“Pak KDM itu, persoalannya bukan pada melarang studi turnya tapi (pelaksanaan studi tur, red) itu jangan memberatkan orang tua,” tegasnya.
Dirinya pun memberikan saran kepada pihak sekolah yang akan menyelenggarakan kegiatan studi tur, agar melibatkan orang tua siswa. Ia menyarankan agar pihak sekolah membuat angket untuk mengetahui sikap para orang tua terhadap kegiatan tersebut.
“Jadi kami sarankan bikin angket, apakah orang tua keberatan atau tidak. Kalau keberatan ya sudah jangan dilaksanakan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau pihak sekolah agar memberikan kebebasan kepada para siswa dan orang tua mereka dalam menentukan tempat yang dituju dalam kegiatan tersebut.
“Tempatnya juga kami imbau yang memilih adalah anak-anak dan orang tua, sekolah hanya memberikan amanat, jadi ada option. Jadi bukan memperbolehkan, ini kan belum ada surat larangan apapun, dan kementerian sendiri menyatakan bahwa kegiatan itu dibolehkan,” paparnya.
Seperti diketahui, kegiatan studi tur menjadi perhatian pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat usai insiden kecelakaan lalu lintas di Ciater, Subang, Jawa Barat yang menelan banyak korban jiwa dari siswa salah satu SMK di Depok.
Kala itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke semua daerah di Jawa Barat terkait standar pelaksanaan studi tur di satuan pendidikan yang wajib ditaati.
SE Pj Gubernur Jawa Barat yang diterima pihak Pemkab Cirebon pada Senin, 13 April 2024 tersebut menekankan tiga hal yang harus diperhatikan ketika melaksanakan studi tur. SE Pj Gubernur tersebut menekankan tempat yang menjadi tujuan studi tur adalah wilayah di Jawa Barat. Hal itu dalam rangka meningkatkan ekonomi Jawa Barat.
Kemudian, pelaksanaan studi tur harus memiliki kemanfaatan lebih bagi para siswa, yakni dengan mendatangi tempat yang bisa menambah wawasan atau keilmuan bagi para siswanya.
Hal yang tak kalah penting dalam pelaksanaan studi tur ialah kendaraan yang digunakan harus terjamin. Kendaraan yang digunakan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan sebelum berangkat. Hal tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui media sosialnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.