SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon belum bisa melarang kegiatan studi tur yang diselenggarakan pihak sekolah di bawah naungannya. Disdik hanya memberikan saran kepada pihak sekolah agar melibatkan orang tua murid ketika hendak melaksanakan kegiatan tersebut.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait larangan studi tur.
Dari informasi yang diterimanya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih membolehkan pihak sekolah menyelenggarakan kegiatan studi tur.
“Sampai kemarin kami masih menunggu proses itu, karena dari kementerian sendiri masih membolehkan (studi tur, red),” ujar Roni, sapaan akrabnya, Rabu, 23 April 2025.
Sementara terkait pernyataan Gubernur Jawa Barat yang melarang sekolah menyelenggaran studi tur, Roni memaknainya bukan sebagai larangan terhadap kegiatannya. Menurut Roni, pernyataan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut, penekanannya lebih kepada pelaksanaan studi tur yang tidak memberatkan orang tua siswa.
“Pak KDM itu, persoalannya bukan pada melarang studi turnya tapi (pelaksanaan studi tur, red) itu jangan memberatkan orang tua,” tegasnya.
Dirinya pun memberikan saran kepada pihak sekolah yang akan menyelenggarakan kegiatan studi tur, agar melibatkan orang tua siswa. Ia menyarankan agar pihak sekolah membuat angket untuk mengetahui sikap para orang tua terhadap kegiatan tersebut.
“Jadi kami sarankan bikin angket, apakah orang tua keberatan atau tidak. Kalau keberatan ya sudah jangan dilaksanakan,” tegasnya.
















