SUARA CIREBON – Bupati Cirebon memberhentikan sementara Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Joharudin, dari jabatannya. Pemberhentian sementara Joharudin sebagai Kuwu Setu Kulon, didasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon No 400.10.2.2/kep 181-DPMD tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Saudara Joharudin Dari Jabatan Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Camat Weru, Hevazi Aldahary, mengaku, pihaknya telah menerima salinan SK Bupati Cirebon terkait pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon tersebut. Kuwu Joharudin diberhentikan selama tiga bulan dari jabatannya.
Menurut Hevazi, dalam konsideran SK bupati tersebut, Kuwu Joharudin diharuskan menyelesaikan (memperbaiki) sejumlah pekerjaan yang menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
“Terutama beberapa pekerjaan administrasi yang masuk dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan laporan realisasinya untuk segera diselesaikan,” kata Hevazi Aldahary, Kamis, 24 April 2025.
Hevazi menjelaskan, TLHP Inspektorat harus menjadi perhatian bagi para kuwu, karena jika tidak diindahkan, maka terancam sanksi pemberhentian sementara.
“Penyelesaiannya sendiri terkait APBDes, salah satunya Anggaran Dana Desa (ADD). Untuk nominalnya, kita pemerintah kecamatan tidak mengetahui berapa, tetapi ada beberapa poin yang memang harus diselesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan akan memanggil BPD dengan lembaga desa yang lainnya untuk musyawarah tentang penunjukan pelaksana tugas (plt) kuwu, karena bagaimana pun pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
“Kalau kuwu mampu menyelesaikan PR itu dalam waktu satu bulan, maka dia berhak menjabat kembali dan apabila kuwu itu tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka bisa saja kuwu itu diberhentikan secara permanen,” tegasnya.

















