SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah mengubah nama sistem zonasi menjadi domisili. Jalur domisili mewajibkan sekolah untuk mengakomodir siswa-siswi yang berada di desa dimana sekolah itu berada.
Hal ini disampaikan Kepala Disdik Kabupaten Cirebon H Ronianto, saat ditemui awak media, Senin, 28 April 2025.
“PPDB 2025 pada prinsipnya tidak berubah seperti tahun sebelumnya, namun untuk jalur zonasi akan diganti menjadi jalur domisili. Sistem zonasi menggunakan titik koordinat, namun pada sistem domisili akan mengakomodir siswa di tempat kedudukan sekolah,” ujar Roni, sapan akrab Ronianto.
Roni menegaskan, sekolah harus mengakomodir siswa yang masih dalam satu desa, meski secara jarak lebih jauh. Perubahan sistem ini untuk menampung aspirasi dari pemerintah desa yang mengklaim banyak warganya tidak tertampung di sekolah, meski keberadaan sekolah tersebut ada dalam desa tersebut.
“Ini bagian dari memenuhi keinginan pemerintah desa yang sering kali warganya tidak tertampung meskipun keberadaan sekolah itu di desa tersebut. Intinya sekolah wajib mengakomodir warga desa dimana tempat kedudukan sekolah tersebut,” katanya.
Roni mengaku belum bisa memastikan berapa persen jumlah untuk jalur domisili tersebut. Menurutnya, persentase penerimaan dari jalur lainnya juga belum dirinci secara detail, karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dikeluarkan.
“Perbub-nya belum keluar. Alhamdulillah beberapa tahun ini, pelaksanaan PPDB di Kabupaten Cirebon berhasil karena bisa menghilangkan praktik titip menitip,” katanya.
Keberhasilan menghilangkan praktik titip menitip ini, menurut Roni, bisa mengangkat beberapa sekolah yang awalnya kurang diminati masyarakat, sekarang jumlah siswanya bisa meningkat. Salah satu contoh sekolah yang awalnya hanya dua rombong belajar (rombel) sekarang bertambah menjadi 3-4 rombel.
“SMPN 2 Kaliwedi biasanya hanya 3 rombel sekarang bisa 5 rombel. Satu sekolah itu maksimal 11 rombel dengan standar siswa sebanyak 32 orang dan itu sudah diatur dalam Undang-undang,” jelasnya.
Roni mengatakan, sekolah boleh menambah jumlah siswa dari 32 orang per rombel menjadi 36 siswa. Pihak memastikan sekolah di Kabupaten Cirebon tidak ada yang jumah siswanya lebih dari 40 orang dalam satu rombel.
“Kalau merujuk sama aturan Kementerian, sih penambah siswa itu bisa sampai 48 orang. Namun kami melihat teman-teman sekolah swasta sehingga kami mengambil keputusan maksimal 36 orang saja,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.