SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang ASN di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap terkait perizinan PLTU, yang melibatkan General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung dan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, empat ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon itu adalah, RSS (Rita Susana Supriyanti), MIT (Mahmud Iing Tajudin, Mh (Muhadi), dan DS (Dede Sudiono).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.
Sebelumnya, imbuh Budi, KPK telah memeriksa warga negara Korea Selatan sebagai saksi dalam kasus ini pada Februari 2025.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK,” kata Budi.
Untuk diketahui, KPK belum merampungkan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019 lalu.
Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan proyek PLTU di Kabupaten Cirebon.
Penetapan tersangka Heery Jung bermula saat tahun 2015, perusahaan kontraktor Hyundai E&C memenangkan tender proyek ekspansi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kabupaten Cirebon, dengan nilai kontrak 727 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 11,381 triliun.
Pada 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon pada masa itu Sunjaya Purwadiasastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya terbukti melakukan pencucian uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 51 miliar.
Dari hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, KPK menetapkan Herry Jung dan Sutikno (pengusaha) sebagai tersangka tindak pidana penyuapan, pada pertengahan November 2019.
Uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Sementara Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.