SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon bakal memperketat warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu dilakukan menyusul, banyaknya warga luar Kota Cirebon yang melakukan perpindahan (migrasi) administrasi data kependudukan (adminduk) menjadi warga Kota Cirebon, agar terkover sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
Hal itu dikemukakan, Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listyawaty kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Maria, kemudahan mengurus kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kota Cirebon memicu warga lain bermigrasi data administrasi ke Kota Cirebon.
“Baru-baru ini, Dinas Kesehatan menemukan warga luar Kota Cirebon memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Cirebon. Bahkan dalam satu rumah memiliki sejumlah KK baru. Padahal warga tersebut bukan berasal dari Kota Cirebon. Tapi alamat KK sama dengan KK lainnya,” kata Siti Maria Listyawaty.
Bukan hanya itu, lanjut Maria, salah satu kasus yang ditemukan Dinkes, yakni beberapa keluarga yang sudah tidak berdomisi di Kota Cirebon, namun masih memiliki KK Kota Cirebon.
“Harusnya segera pindah domisili karena sudah tidak tinggal di Kota Cirebon,” katanya.
Pihaknya menduga pelayanan BPJS dan jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Cirebon yang dinilai kategori baik, mendorong semua berlomba-lomba agar bisa mendapatkan layanan kesehatan di Kota Cirebon.
“Belum lagi, fasilitas kesehatan di Kota Cirebon lengkap, mulai dari faskes hingga rumah sakit-rumah sakit rujukan,” tambahnya.
Terkait hal itu, pihaknya mulai memperketat aturan layanan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Salah satunya bagi masyarakat yang akan mengajukan, untuk melampirkan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat.
“Kami harus melindungi hak kesehatan warga Kota Cirebon, maka kami memperketat persyaratannya,” tutur Maria.
Pihaknya berharap, langkah ini dapat menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Jika mereka memanipulasi data administratif, maka harus siap menanggung akibatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf mengatakan, berdasarkan data, sebanyak 77.800 warga Kota Cirebon terkover BPJS Kesehatan PBI. Data warga tersebut, menurut Yusuf, jauh lebih kecil dibanding jumlah tagihan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang harus dibayar Pemerintah Kota Cirebon.
Yusuf menduga, pembengkakan jumlah tagihan peserta BPJS Kesehatan PBI itu, terjadi menyusul banyaknya migrasi data kependudukan warga ke Kota Cirebon.
“Yang dikover APBD Kota Cirebon sebanyak 77.800 warga, tapi kemarin di tagihan (dari pihak BPJS Kesehatan) itu sampai 79.000 orang. Ini yang 2.000-nya dari mana?” tanya Yusuf, Selasa, 6 Mei 2025.
Anggota Fraksi PKS itu, mengatakan, Komisi III DPRD Kota Cirebon akan secepatnya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mambahas masalah itu.
Pasalnya, lanjut Yusuf, banyaknya warga Kabupaten Cirebon yang mendadak berpindah data kependudukan ke Kota Cirebon, membuat tagihan BPJS Kesehatan PBI membengkak.
“Ini harus dikoordinasikan ke Disdukcapil, karena mereka mudah mendapatkan BPJS PBI. Pasalnya, hanya cukup dengan online saja mereka bisa mengubah domisili dari daerah lain menjadi warga Kota Cirebon. Ini harus ada solusinya,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















