SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon bakal memperketat warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu dilakukan menyusul, banyaknya warga luar Kota Cirebon yang melakukan perpindahan (migrasi) administrasi data kependudukan (adminduk) menjadi warga Kota Cirebon, agar terkover sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
Hal itu dikemukakan, Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listyawaty kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Maria, kemudahan mengurus kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kota Cirebon memicu warga lain bermigrasi data administrasi ke Kota Cirebon.
“Baru-baru ini, Dinas Kesehatan menemukan warga luar Kota Cirebon memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Cirebon. Bahkan dalam satu rumah memiliki sejumlah KK baru. Padahal warga tersebut bukan berasal dari Kota Cirebon. Tapi alamat KK sama dengan KK lainnya,” kata Siti Maria Listyawaty.
Bukan hanya itu, lanjut Maria, salah satu kasus yang ditemukan Dinkes, yakni beberapa keluarga yang sudah tidak berdomisi di Kota Cirebon, namun masih memiliki KK Kota Cirebon.
“Harusnya segera pindah domisili karena sudah tidak tinggal di Kota Cirebon,” katanya.
Pihaknya menduga pelayanan BPJS dan jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Cirebon yang dinilai kategori baik, mendorong semua berlomba-lomba agar bisa mendapatkan layanan kesehatan di Kota Cirebon.



















