SUARA CIREBON – Sebanyak 10 Pekerja Migran Indoneia (PMI) bermasalah mendapat santunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Pemberian santunan dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman di ruang Paseban, Setda, Kabupaten Cirebon, Kamis, 8 Mei 2025.
Wabup Agus mengatakan, dari 10 PMI bermasalah, 7 PMI meninggal dunia dan 3 PMI menderita sakit. Untuk PMI yang meninggal dunia, pemberian santunan diberikan kepada ahli waris atau pihak keluarga.
Ia menyampaikan, pemberian santunan menjadi bukti bahwa Pemkab Cirebon hadir untuk masyarakat, termasuk mereka yang bekerja sebagai PMI namun bermasalah.
“Saya mewakili Pak Bupati akan terus memperjuangkan para PMI bermasalah,” ujar Jigus, sapaan akrab Agus Kurniawan budiman.
Jigus berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur yang legal. Ia meminta masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Ke depan, masyarakat harus bisa lebih taat aturan dengan menempuh legalitas ketika hendak bekerja ke luar negeri,” paparnya.
Ia menambahkan, Pemkab Cirebon melalui Disnaker akan terus menyosialisasikan tata cara bekerja ke luar negeri sesuai ketentuan. Sosialisasi bahkan terus dilakukan hingga ke tingkat desa melalui RT dan RW.
“Kami akan menyasar setiap warga yang akan berangkat harus memenuhi legalitas. Nanti Disnaker akan menyosialisasikan ke kecamatan dan desa desa,” paparnya.
















