SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon mendorong kehadiran regulasi yang lebih adil dan tepat sasaran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSL).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, selama ini dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang yang digelontorkan perusahaan di Kabupaten Cirebon belum berdampak maksimal terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Rudiana, dibutuhkan sinkronisasi antara alokasi CSR dan prioritas pembangunan daerah, agar dana yang digelontorkan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sekitar.
“Program CSR kerap berjalan sepihak berdasarkan kepentingan internal perusahaan. Padahal, masyarakat memiliki kebutuhan mendesak yang justru tak tersentuh CSR. Di sini pentingnya sinkronisasi antara alokasi CSR dan prioritas pembangunan daerah,” kata Rudiana, Kamis, 8 Mei 2025.
Padahal, menurut Rudiana, warga butuh sarana air bersih, perbaikan jalan lingkungan, atau fasilitas pendidikan. Tanpa regulasi, imbuh Rudiana, CSR bisa terus melenceng dari kebutuhan warga.
“Pansus II kini tengah menyusun mekanisme yang memastikan arah dana CSR tidak lagi ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan. Melainkan difasilitasi oleh forum bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, dengan payung hukum yang kuat perusahaan bisa lebih bertanggung jawab secara sosial dan tidak lagi menjadikan CSR sebagai formalitas.
“CSR bukan amal sesaat. Ini bagian dari kewajiban sosial perusahaan yang harus berdampak langsung bagi lingkungan di mana mereka beroperasi. Raperda ini akan mencantumkan kewajiban transparansi pelaporan, sehingga publik dapat ikut mengawasi pemanfaatannya,” tandasnya.
















