SUARA CIREBON – Seorang oknum perawat yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Pertamina Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, DS (31) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja disabilitas, S (16) ketika tengah menjalani dirawat inap di RS tersebut.
Tim kuasa hukum korban pelecahan seksual mendesak agar pihak manajemen RS Pertamina Klayan tidak lepas tangan terhadap kasus yang diduga melibatkan oknum perawat di rumah sakit tersebut. Pasalnya, selain mencoreng dunia kesehatan, kasus ini menimpa anak disabilitas di bawah umur.
“Rumah sakit sebagai institusi tempat kejadian berlangsung juga harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” ujar kuasa hukum korban, Reno, dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.
Pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap manajemen rumah sakit karena dinilai tidak memberikan perlindungan maksimal kepada pasien.
Ia mengungkapkan, sebelum laporan polisi dibuat, keluarga korban sempat melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit, namun tidak membuahkan hasil.
“Langkah mediasi sudah ditempuh, tetapi tidak ada titik temu. Maka kami lanjutkan dengan proses hukum. Rumah sakit tidak bisa diam dalam kasus ini,” katanya.
Dalam pernyataannya, Reno juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di rumah sakit tersebut.
“Ini pelajaran penting bahwa institusi kesehatan tidak boleh abai terhadap perlindungan pasien. Jangan sampai rumah sakit jadi tempat yang justru membahayakan anak,” tandasnya.
















