SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cirebon tahun 2024, Kamis, 15 Mei 2025 di Griya Sawala.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, didampingi Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani dan Fitrah Malik itu dihadiri Wali Kota Cirebon Effendi Edo, dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan rapat lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya pada tanggal 21 Maret lalu.
“Agenda rapat paripurna ini penyampaian rekomendasi LKPJ Wali Kota Cirebon tahun 2024, sebagaimana kita ketahui melalui bersama pada rapat paripurna pada tanggal 21 Maret lalu,” kata Andri.
Andri menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 22 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Pembahasan LKPJ oleh DPRD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” jelas Andri.
Andri memaparkan, DPRD Kota Cirebon melalui panitia khusus pembahas LKPJ Walikota Cirebon tahun 2024 telah melakukan pembahasan secara komprehensif menyusun catatan-catatan penting dan sekaligus juga menyusun rekomendasi yang mengakomodir masukan dari komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD dan anggota DPRD.
Selanjutnya, rekomendasi DPRD yang dituangkan dalam keputusan DPRD untuk disampaikan kepada Walikota Cirebon dalam rapat paripurna sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategi walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang.
















