SUARA CIREBON – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), meninjau langsung lokasi longsor Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu, 31 Mei 2025.
Kedatangannya di lokasi tambang longsor tersebut sekaligus untuk mempertegas penutupan tambang secar permanen dan mencabut izin operasionalnya.
Pasalnya, tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu tidak menjalankan prosedur penambangan sesuai standar.
Di mana, metode kerja di tambang tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan sudah beberapa kali diperingatkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
“Malam tadi kami resmi mengeluarkan sanksi administrasi berupa penghentian dan pencabutan izin tambang,” kata Dedi.
Langkah tegas tersebut diambil, menyusul jatuhnya belasan korban jiwa dalam insiden longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 kemarin. Peristiwa tragis tersebut mempertegas lemahnya sistem pengelolaan tambang di area Gunung Kuda.
Dedi menyebutkan, tambang Gunung Kuda ini merupakan satu dari tiga tambang di wilayah tersebut yang kini resmi ditutup atau dihentikan operasinya. Dua tambang lainnya yang dikelola oleh yayasan yang sama, memiliki pola kerja dan tingkat risiko serupa.
Dedi menjelaskan, izin tambang Gunung Kuda ini dikeluarkan pada tahun 2020 sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur. Karena itu, ketika dirinya memperingatkan pengelola tambang pada tiga tahun lalu, ia pun tidak dapat bertindak langsung untuk menghentikan operasional tambang tersebut.
“Izin tambang ini keluar tahun 2020, sedangkan saya menjabat gubernur mulai Februari 2025. Makanya sejak saya memimpin, saya sangat selektif. Bahkan saya tidak pernah mengeluarkan izin tambang baru dan justru banyak yang saya tutup,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, moratorium perizinan tambang sudah diberlakukan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur. Tambang-tambang yang terbukti merusak lingkungan dan tidak memiliki sistem kerja yang aman langsung dievaluasi dan ditutup. Izin tambang yang habis masa berlakunya, tidak diperpanjang.
“Untuk tambang Gunung Kuda ini, izinnya akan berakhir Oktober 2025. Karena ada kejadian tragis dan sudah beberapa kali diperingatkan, kami ambil langkah cepat,” terang Dedi.
Ia menyampaikan, penutupan tambang ilegal dan bermasalah tidak hanya terjadi di Cirebon. Sebelumnya, gubernur telah menutup sejumlah tambang di Karawang, Subang, hingga tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.
“Kami juga sudah menutup hampir ratusan tambang ilegal. Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya dan saat ini sedang memproses aspek pidananya,” tukasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, serta menegakkan aturan hukum dalam industri pertambangan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.