SUARA CIREBON – Polresta Cirebon mengembalikan barang bukti sepeda motor hasil curian kepada para pemilik yang sah. Hal ini merupakan bagian dari keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar, yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon, dalam beberapa bulan terakhir.
Dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, sebanyak 34 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, dan menetapkan 11 orang tersangka.
Salah satu korban pencurian yang menerima kembali kendaraan, Roji bin Abdul Syukur (41), mengaku tidak menyangka dua sepeda motornya yang hilang bisa kembali ke tangannya.
Warga Blok Pesantren, RT 01, RW 02 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ini, mengaku terharu karena proses pengembalian dua sepeda motornya sangat mudah dan tidak dipungut biaya.
“Terima kasih banyak kepada Ibu Kapolresta dan tim Satreskrim Polresta Cirebon. Proses pengambilannya pun sangat mudah dan tidak dipungut biaya,” ujar Roji, Rabu, 4 Juni 2025.
Roji kehilangan dua sepeda motor masing-masing Suzuki New Smash warna merah hitam, Nopol E 6392 KO, tahun 2006, dan Morin Super X warna merah hitam, Nopol E 5524 KZ, tahun 2008, atas nama Iwan.
Kedua motor tersebut hilang pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB saat disimpan di sebuah gubuk yang tak berpintu di belakang rumahnya. Pelaku curanmor berhasil mengambil kendaraan Roji yang saat itu dalam kondisi terkunci setang.
“Saya tidak sempat melapor ke polisi saat kejadian, karena putus asa dan tidak tahu harus berbuat apa,” ujarnya.
















