SUARA CIREBON – Polresta Cirebon mengembalikan barang bukti sepeda motor hasil curian kepada para pemilik yang sah. Hal ini merupakan bagian dari keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar, yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon, dalam beberapa bulan terakhir.
Dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, sebanyak 34 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, dan menetapkan 11 orang tersangka.
Salah satu korban pencurian yang menerima kembali kendaraan, Roji bin Abdul Syukur (41), mengaku tidak menyangka dua sepeda motornya yang hilang bisa kembali ke tangannya.
Warga Blok Pesantren, RT 01, RW 02 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ini, mengaku terharu karena proses pengembalian dua sepeda motornya sangat mudah dan tidak dipungut biaya.
“Terima kasih banyak kepada Ibu Kapolresta dan tim Satreskrim Polresta Cirebon. Proses pengambilannya pun sangat mudah dan tidak dipungut biaya,” ujar Roji, Rabu, 4 Juni 2025.
Roji kehilangan dua sepeda motor masing-masing Suzuki New Smash warna merah hitam, Nopol E 6392 KO, tahun 2006, dan Morin Super X warna merah hitam, Nopol E 5524 KZ, tahun 2008, atas nama Iwan.
Kedua motor tersebut hilang pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB saat disimpan di sebuah gubuk yang tak berpintu di belakang rumahnya. Pelaku curanmor berhasil mengambil kendaraan Roji yang saat itu dalam kondisi terkunci setang.
“Saya tidak sempat melapor ke polisi saat kejadian, karena putus asa dan tidak tahu harus berbuat apa,” ujarnya.
Korban lainnya yang mendapatkan sepeda motornya kembali adalah Durasid (62). Pria petani asal Blok II, RT 02, RW 04, Desa Kempek, Kecamatan Gempol, ini kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit berwarna oranye hitam pada Februari 2025.
Sepeda motor itu hilang di depan rumahnya, meskipun sudah dalam kondisi terkunci. Saat itu, Durasid berpikir bahwa kendaraannya tak mungkin bisa ditemukan.
“Awalnya saya pikir motor sudah tidak mungkin ditemukan. Tapi ternyata masih ada harapan berkat kerja keras kepolisian,” kata Durasid.
Sementara korban lainnya yang merupakan warga Desa Kedungsana, Kecamatan Plumbon, Ahmad Yamin (32) merasa bersyukur sepeda motor Honda Supra Fit milik kerabatnya yang hilang pada 24 Maret 2025, kini bisa kembali.
Motor tersebut hilang dari depan rumah di Desa Gombang sekira pukul 03.00 WIB dan saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
“Saya tidak membuat laporan waktu itu, karena tidak tahu motor bisa ditemukan. Tapi Alhamdulillah, sekarang motor sudah kembali,” kata Ahmad Yamin.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, seluruh proses pengambilan kendaraan oleh pemilik yang sah tidak dipungut biaya apapun. Pengembalian ini sebagai bentuk pelayanan Polresta Cirebon kepada masyarakat.
“Kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, silakan datang ke Mapolresta Cirebon untuk mengecek apakah kendaraannya ada di antara barang bukti yang kami amankan,” ujar Sumarni, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia menegaskan, para tersangka curanmor telah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumarni memastikan, jajarannya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor lain yang masih berkeliaran di wilayah hukum Cirebon dan sekitarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan agar membawa dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan identitas diri guna mencocokkan data kendaraan yang diamankan.
“Apabila masyarakat memiliki informasi terkait tindak kriminalitas, pencurian, atau peredaran barang hasil kejahatan, dapat segera menghubungi Call Center Polresta Cirebon 110 atau WhatsApp Resmi Polresta Cirebon di 0811-2497-497,” pungkasnya.
Meski telah berhasil dikembalikan kepada sejumlah korban, hingga kini masih terdapat 24 unit sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.