SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan Desa Melakasari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, KLB (Kejadian Luar Biasa) leptospirosis.
Keputusan itu dikeluarkan Dinkes Kabupaten Cirebon setelah seorang warga Dusun 01 Desa Melakasari, dinyatakan positif leptospirosis. Warga terjangkit leptospirosis itu kini dalam perawatan meids di Rumah Sakit IHC Pelabuhan Cirebon.
Kuwu Melakasari, Sochibi, menuturkan, pihaknya mendapat surat dari Dinkes Kabupaten Cirebon yang menginformasikan, seorang warga Melakasari dinyatakan positif terjangkit leptospirosis dan kini dirawat di Rumah Sakit IHC Pelabuhan Cirebon,
Dalam keterangan surat Dinkes tersebut, dijelaskan penyakit leptospirosis berasal (ditularkan) dari hewan tikus. Diinformasikan, bakteri leptospirosis menyerang manusia seperti virus HIV, dimana pasien akan mengalami badan lemas dan tulang sakit serta bisa menular ke orang lain.
“Hari ini (kemarin, red), baru terima kami suratnya. Jujur kami merasa kaget sekaligus heran karena seumur-umur baru mendengar adanya kabar tersebut (penyakit leptospirosis, red) dan kebetulan menimpa warga desa kami,” kata Sochibi, Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Sochibi, adanya temuan kasus leptospirosis tersebut ditindaklanjuti Dinkes Kabupaten Cirebon dengan menetapkan Desa Melakasari sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) leptospirosis, yang harus ditindaklanjuti sebagai upaya pencegahan agar tidak menularkan kepada orang lain.
Sebagai tindak lanjut dari adanya kasus KLB ini, tim Surveilans Puskesmas Gebang pun bakal diterjunkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait leptospirosis.
“Upaya yang harus dilakukan di antaranya bekerja sama dengan Puskesmas Gebang dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait leptospirosis, baik cara penularan maupun pencegahannya, supaya tidak ada kasus leptospirosis di kemudian hari,” katanya.
















