SUARA CIREBON – Para pedagang di kawasan Pasar Pasalaran kembali menempati bahu Jalan Syekh Datul Kahfi, Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, hanya sepekan pascapenertiban yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan TNI-Polri, Selasa, 10 Juni 2025.
Pedagang mengaku kecewa dengan adanya penertiban di kawasan wisata batik Desa Trusmi tersebut, pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu. Pasalnya, para petugas tidak memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang.
Salah seorang pedagang, Holifah, mengaku kebingungan untuk mencari tempat berjualan setelah ditertibkan oleh Satpol PP, pekan lalu. Dirinya nekat membuka kembali lapaknya lantaran harus menghidupi anak-anaknya.
“Kami ingin mencari nafkah untuk keluarga. Pembongkaran (pekan, red) kemarin harusnya ada sosialisasi dulu. Kalau disuruh pindah ke dalam pasar, di situ harus bayar sewanya mahal, saya kan hanya pedagang kecil, tidak punya uang,” ujar Holifah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan, adanya para pedagang yang kembali menempati bahu jalan di kawasan tersebut, bukan berarti upaya yang dilakukan Satpol PP selanjutnya harus dimulai dari nol lagi.
Penertiban yang dilakukan jajarannya pada pekan kemarin justru sebagai titik awal dimulainya aksi nyata yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
“Jadi bukan kembali ke nol, tapi itu sebagai titik awal dimulainya aksi, kita tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis,” ujar Soko.
Langkah selanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Weru Lor dan dinas-dinas terkait agar kawasan wisata Batik Trusmi steril dari PKL.
Nantinya, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga akan melayangkan surat teguran kepada pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Syekh Datul Kahfi itu sesuai SOP di Satpol PP.
“Setelah surat teguran sebanyak tiga kali kita layangkan, selanjutnya kita juga akan melayangkan surat peringatan satu, dua sampai peringatan tiga. Setelah itu, baru dilakukan eksekusi, pembongkaran,” tegasnya.
Menurut Soko, koordinasi dengan dinas terkait juga dilakukan Satpol PP guna memberikan solusi atas penanganan di kawasan tersebut. Pihaknya tidak menginginkan upaya penertiban PKL ini dilakukan tanpa ada solusi bagi para pedagang.
“Untuk surat teguran kami yang mengeluarkan. Tapi kami juga koordinasi dengan Disperdagin dan dinas-dinas lain untuk mencarikan solusinya, jangan sampai kita melakukan penindakan tetapi tidak memikirkan solusinya,” paparnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.