Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Gegara Kisruh Pemdes-BPD, ADD Setu Kulon Cirebon Tak Cair

Vicky Sugiarto by Vicky Sugiarto
Senin, 16 Juni 2025
in Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A
Gegara Kisruh Pemdes-BPD, ADD Setu Kulon Cirebon Tak Cair

Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto saat menerima ketua dan pengurus lembaga desa yang menggeruduk kantor desa, Sabtu, 14 Juni 2025.* (Foto: Vicky/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Ketua, pengurus, dan kader lembaga kemasyarakatan desa menggeruduk kantor Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menyayangkan ketidakharmonisan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa (pemdes) yang telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun, Sabtu, 14 Juni 2025.

Pasalnya, ketidakharmonisan pemdes dan BPD menyebabkan gagalnya pengajuan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berimbas pada ketiadaan anggaran operasional desa, termasuk honorarium lembaga desa selama 1,5 tahun terakhir.  

Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto, menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh lembaga desa dan masyarakat tersebut, untuk menuntut agar ADD tahun 2025 segera dicairkan.

“Sudah 1,5 tahun mulai dari tahun 2024 tidak ada anggaran apapun yang masuk ke Desa Setu Kulon ini,” kata Tanto.

Menurut Tanto, banyak dampak yang dirasakan ketika anggaran dana desa tidak cair. Pelayanan kepada masyarakat pun, lanjut Tanto, ikut terkena imbasnya.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Dampak anggaran desa tidak cair banyak sekali, mulai dari listrik tidak bisa terbayar, kertas untuk pelayanan tidak bisa terbeli, tinta printer pun sampai kering bahkan sampai pelayanan kesehatan Posyandu tidak dapat berjalan seperti biasanya dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Hal ini, menurut dia, merupakan dampak dari hubungan antara BPD dan kuwu yang tidak harmonis. Imbasnya, kuwu definitif diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon melalui Badan Perbedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Selalu yang dipakai itu regulasi dan peraturan perundang-undangan. Padahal dengan regulasi pelaksana tugas (Plt) sudah sah secara aturan,” katanya.

Padahal menurut Tanto, plt kuwu diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2019 terkait Desa Insidental. Menurut dia, harusnya BPD paham dengan aturan tersebut.

“Terkait apa yang disampaikan oleh BPD tentang alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) mulai dari Agustus sampai dengan April 2025 yang mana peruntukannya untuk kuwu dan perangkat desa, itu saya ambil memang benar, tidak membantah, tetapi diaplikasikan untuk operasional desa,” ujarnya.

Operasional desa yang dimaksud adalah membayar listrik, operasional mobil siaga desa dan kebutuhan lainnya.

“Pencairan Siltap itu pun hanya untuk yang memegang Surat Keputusan (SK) saja, karenanya tidak semua perangkat desa menerima, karena perangkat desa yang sebelumnya itu belum mendapatkan SK yang baru setelah tadinya diberhentikan,” tuturnya.

Tanto menyebut, perangkat desa yang masih aktif berdasarkan SK hanya tiga orang, yakni Kuwu (Joharudin) sebelum diberhentikan sementara, Sekdes Tanto (sekarang menjabat Plt Kuwu) dan kasi pemerintahan.

“Kalau secara aturan ADD memang tidak diperbolehkan untuk operasional desa. ADD itu peruntukannya untuk Siltap, tetapi karena pada tahun 2024 Dana Desa tidak bisa cair sama sekali, kita sebisa mungkin menghidupkan roda Pemerintahan Desa Setu Kulon,” ucapnya.

Menurut Tanto, Peraturan Kemendagri No 16 tahun 2019 terkait Desa incidental, hal itu diperbolehkan.

“Tetapi dari pihak perangkat desa yang menerima hak (Siltap) menuntut untuk dikembalikan, maka saya siap untuk mengembalikan ADD yang sudah dicairkan,” tegasnya.

Tanto juga menyinggung adanya keterlambatan dari pihak BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musdesus yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 25-26 Mei, tetapi baru dilaksanakan pada tanggal 11 Juni kemarin. Sehingga hanya menyisakan 4 hari kerja untuk pelaporan kepada pihak kecamatan, DPMD dan KPPN. Padahal dari pemerintah desa sudah menyiapkan RKPDes, ABPDes dan lainnya.

“Ketika penyerahan hasil musdesus tersebut adanya evaluasi dari pihak kecamatan, saya Plt kuwu tidak menyelesaikan evaluasi dan kekurangan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua BPD Setu Kulon, Yosep Anandi, mengaku, pihaknya tidak mengetahui, karena berdasarkan hal dikoordinasikan dengan DPMD dan inspektorat sudah dilaksanakan.

“Muara utama persoalan ada di pemerintah desa, bukan di BPD, karena BPD hanya bertugas menyelenggarakan musyawarah desa,” kata Yosep.

Adanya isu ketidakharmonisan antar BPD dan pemerintah desa, menurut Yosep, hanya pengalihan isu.

“Permasalahan muncul di dalam internal desa itu awalnya ada pengambilan dana di rekening desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ada alokasi ADD Siltap tahun 2024 diambil tidak sesuai dengan jumlah perangkat desa yang ada dan juga besaran nominalnya tidak sesuai, yang mana penggunaannya untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: ADDBPDCirebonDesa Setu KulonKabupaten Cirebon
Vicky Sugiarto

Vicky Sugiarto

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.