SUARA CIREBON – Ketua, pengurus, dan kader lembaga kemasyarakatan desa menggeruduk kantor Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menyayangkan ketidakharmonisan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa (pemdes) yang telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun, Sabtu, 14 Juni 2025.
Pasalnya, ketidakharmonisan pemdes dan BPD menyebabkan gagalnya pengajuan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berimbas pada ketiadaan anggaran operasional desa, termasuk honorarium lembaga desa selama 1,5 tahun terakhir.
Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto, menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh lembaga desa dan masyarakat tersebut, untuk menuntut agar ADD tahun 2025 segera dicairkan.
“Sudah 1,5 tahun mulai dari tahun 2024 tidak ada anggaran apapun yang masuk ke Desa Setu Kulon ini,” kata Tanto.
Menurut Tanto, banyak dampak yang dirasakan ketika anggaran dana desa tidak cair. Pelayanan kepada masyarakat pun, lanjut Tanto, ikut terkena imbasnya.
“Dampak anggaran desa tidak cair banyak sekali, mulai dari listrik tidak bisa terbayar, kertas untuk pelayanan tidak bisa terbeli, tinta printer pun sampai kering bahkan sampai pelayanan kesehatan Posyandu tidak dapat berjalan seperti biasanya dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Hal ini, menurut dia, merupakan dampak dari hubungan antara BPD dan kuwu yang tidak harmonis. Imbasnya, kuwu definitif diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon melalui Badan Perbedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Selalu yang dipakai itu regulasi dan peraturan perundang-undangan. Padahal dengan regulasi pelaksana tugas (Plt) sudah sah secara aturan,” katanya.
















