SUARA CIREBON – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) meminta penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tidak lagi menggunakan metode open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa ada penanganan khusus.
Permintaan itu disampiakan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurifiq kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat meninjau langsung TPA Kopiluhur, Jumat, 13 Juni 2025.
Kemen LH, memberikan waktu enam bulan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan pembenahan dan perubahan penanganan dari open dumping ke sanitary landfill yakni sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menimbun sampah di lokasi yang cekung, lalu memadatkannya dan menutupnya dengan tanah.
“Ada waktu 6 bulan ke depan untuk Pemkot Cirebon melakukan langkah-langkah perbaikan mengubah sistem penanganan sampah,” kata Menteri Hanif Faisol Nurifiq.
Selama 6 bulan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Wali Kota Cirebon.
Menurutnya, Kota Cirebon sebagai kota perdagangan dengan karakter masyarakat yang heterogen memerlukan pendekatan khusus dalam pengelolaan sampah.
“Kami sudah meminta Pemkot Cirebon untuk menyusun desain sistem baru dan langsung mengeksekusinya. Kami paham penanganan sampah di setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, pendekatan operasional harus disesuaikan dengan karakter masyarakat,” tuturnya.
Menteri LH juga menekankan penerapan TPS 3R :Reduce (Pengurangan), Reuse (Penggunaan Kembali), dan Recycle (Daur Ulang). Ia mengimbau bahwa jangan sampai seluruh beban sampah hanya dipikul di hilir, karena biayanya sangat tinggi.
















