SUARA CIREBON – Jajaran Sat Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) membongkar dua sindikat pengoplos gas elpiji subsidi ke dalam tabung nonsubsidi berbagai ukuran, di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi dan Pegambiran Kecamatan Lemawungkuk.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku. Di Karangmulya, ada tiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial S (38) buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas, YM (50), pemilik pangkalan dan IR (51) seorang kurir gas.
Sementara di Pegambiran, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (31) dan A (33) sebagai pengisi ulang atau karyawan, dan G (41) pemilik fasilitas dan kendaraan.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar menuturkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 528 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg), 128 tabung ukuran 12 kg, dan 340 tabung ukuran 6 kg. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 9 regulator untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi serta 2 unit ponsel.
“Kita juga mengamankan 1645 tutup segel dengan berbagai warna. Pengungkapan ini, dari dua tirik tempat yang berbeda, masing-masing pelaku punya pangkalan sendiri, untuk dikumpulkan dan dipindahkan,” ujar AKBP Eko Iskandar, saat press rilis di halaman Mako Polres Ciko, Selasa, 17 Juni 2025.
Eko mengatakan, modus pelaku sederhana yakni, menyambungkan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsisi dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk memastikan berat gas sesuai, kemudian diedarkan ke masyarakat.
Kasus itu terbongkar setelah masyarakat yang mengetahui modus pelaku langsung laporkan ke polisi.
“Pengungkapan ini, kita menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan gas oplosan. Kita tidak lanjuti dan mengamankan pelaku. Saya imbau kepada masyarakat, gas oplosan sangat berbahaya akan terjadinya kebocoran gas,” terangnya.
















