SUARA CIREBON – Jajaran Sat Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) membongkar dua sindikat pengoplos gas elpiji subsidi ke dalam tabung nonsubsidi berbagai ukuran, di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi dan Pegambiran Kecamatan Lemawungkuk.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku. Di Karangmulya, ada tiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial S (38) buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas, YM (50), pemilik pangkalan dan IR (51) seorang kurir gas.
Sementara di Pegambiran, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (31) dan A (33) sebagai pengisi ulang atau karyawan, dan G (41) pemilik fasilitas dan kendaraan.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar menuturkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 528 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg), 128 tabung ukuran 12 kg, dan 340 tabung ukuran 6 kg. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 9 regulator untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi serta 2 unit ponsel.
“Kita juga mengamankan 1645 tutup segel dengan berbagai warna. Pengungkapan ini, dari dua tirik tempat yang berbeda, masing-masing pelaku punya pangkalan sendiri, untuk dikumpulkan dan dipindahkan,” ujar AKBP Eko Iskandar, saat press rilis di halaman Mako Polres Ciko, Selasa, 17 Juni 2025.
Eko mengatakan, modus pelaku sederhana yakni, menyambungkan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsisi dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk memastikan berat gas sesuai, kemudian diedarkan ke masyarakat.
Kasus itu terbongkar setelah masyarakat yang mengetahui modus pelaku langsung laporkan ke polisi.
“Pengungkapan ini, kita menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan gas oplosan. Kita tidak lanjuti dan mengamankan pelaku. Saya imbau kepada masyarakat, gas oplosan sangat berbahaya akan terjadinya kebocoran gas,” terangnya.
Dalam pengakuannya, lanjut Eko, para pelaku telah menjalankan aksinya selama 10 bulan terakhir. Mirisnya lagi, pelaku juga memiliki pangkalan gas yang terdaftar secara legal. Namun, pelaku melakukan perbuatan curang tanpa sepengetahuan orang lain, demi keuntungan yang lebih besar.
Dari aksi curangnya tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp80 ribu per tabung. Pasalnya, pelaku menjual gas oplosan ke pasaran dengan harga normal, yakni Rp225 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp115 ribu untuk tabung 6 kg.
“Akibat kejadian inj, kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,” tegas Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Di tempat yang sama, Sales Branch Manager Rayon IV Cirebon PT Pertamina Patra Niaga, M. Fadlan Ariska menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Ciko yang sudah membantu dan mengungkap aksi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg yang peruntukannya untuk masyarakat miskin oleh pelaku.
Fadlan menyebut, dampak dari pengoplosan gas ini, bisa terjadi kelangkaan dan dapat mengganggu kondusivitas distribusi gas elpiji 3 kg.
“Praktik seperti ini dapat mengganggu distribusi elpiji 3 kg di masyarakat, bahkan bisa menyebabkan kelangkaan seperti yang terjadi di Jabodetabek pada Februari 2025 lalu. Jika praktik ini terus berlanjut, masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan gas subsidi bisa kesulitan mendapatkan,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.