SUARA CIREBON – Kuasa hukum Ade Rahman menyatakan keberatan dengan penetapan status tersangka kliennya, dalam kasus tragedi longsor tambang Gunung Kuda yang dilakukan penyidik Polresta Cirebon, awal Juni lalu.
Pernyataan keberatan itu dikemukakan kuasa hukum Ade Rahman, Ferry Ramadhan, saat menggelar jumpa pers, di salah satu rumah makan, Rabu, 18 Juni 2025.
Seperti diketahui, Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor galian C Gunung Kuda, Jumat, 31 Mei 2025 lalu, yang menewaskan 25 orang pekerja.
Kedua orang tersangka itu yakni Abdul Karim, selaku ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah sekaligus pemilik tambang, dan Ade Rahman, yang disebut-sebut sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT).
Ferry Ramadhan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Cirebon dalam kasus tersebut. Namun, ia menilai penetapan tersangka kliennya tersebut, sangat terburu-buru dan tidak mencerminkan azas keadilan dalam proses hukum.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak didasari pertimbangan yang utuh. Ade Rahman bukan lagi menjabat sebagai KTT pada saat kejadian,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, sejak 20 November 2021 hingga 20 November 2022, kliennya memang pernah ditunjuk sebagai KTT sementara oleh pihak koperasi tambang. Namun sesuai aturan, penunjukan itu dibatasi masa jabatan KTT sementara yang hanya enam bulan, dengan opsi perpanjangan satu kali.
Setelah masa penunjukan berakhir, menurut Ferry, status Ade Rahman sebagai KTT otomatis tidak berlaku lagi secara hukum.
















