SUARA CIREBON – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kedai Ramen Keruma yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 16 Juni 2025, berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Sumber.
Pengungkapan kasus pembobolan kedai tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sumber, AKP Affandi. Unit Reskrim Polsek Sumber pun berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sumber, T (42).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari pemilik kedai, A Sobi Mutohari (30) ke Polsek setempat. Akibat aksi curat tersebut, korban yang merupakan warga Kasepuhan, Kota Cirebon mengalami kerugian Rp6 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Sumber langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.
“Berbekal informasi tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut sejumlah barang bukti. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial T bin K (42), yang bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Kombes Pol Sumarni, Rabu, 18 Juni 2025.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain 1 unit handphone Realme C51 warna hitam, 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A7, 2 unit pompa galon air merek Miyako, 8 tabung gas elpiji 3 kg, 5 unit CCTV merek Dahua, 1 unit printer kasir, 1 remote AC Sharp, 1 kompor Hock type high pressure, 2 mesin EDC dari Bank BCA dan BRI, 1 speaker Bluetooth merek Angker, 1 set obeng, 1 laci kasir (drawer).
Sumarni menjelaskan, pelaku beraksi masuk ke dalam kedai dengan cara mencongkel jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak dan mengambil lima unit kamera CCTV di berbagai sudut kedai. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sebuah kotak brankas dari meja kasir yang berisi uang tunai sebesar Rp2.252.000, satu unit handphone Realme C51, dan satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A7.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak kejahatan di malam hari.
Ia juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497.
“Kami juga meminta masyarakat mendukung kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” paparnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















