SUARA CIREBON – Ratusan tempat usaha (industri) batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, terancam gulung tikar. Pemilik tempat usaha tak memiliki alternatif lain selain bakal merumahkan ribuan pekerja.
Hal itu merupakan dampak dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memutuskan menutup seluruh izin aktivitas tambang se-Jawa Barat, pascaperistiwa tragedi longsor areal tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, akhir Mei lalu.
Perwakilan Paguyuban Pengusaha Batu Alam Cirebon (PPBAC), Tarsiwan menjelaskan, dari total 270 pelaku industri batu alam, sebanyak 75 persennya sudah berhenti beroperasi. Para pekerja yang menggantungkan hidup di sector industri batu alam pun kini menganggur.
“Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil dengan penutup area pertambangan di Majalengka dan Cirebon. Kebijakan ini berdampak pada nasib industri batu alam di Kabupaten Cirebon,” kata Tarsiwan, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Tarsiwan, pelaku industri batu alam terpaksa menutup tempat usaha lantaran kesulitan mendapatkan bahan baku batu andesit.
“Selama ini mayoritas bahan baku batu alam berasal dari area pertambangan di Majalengka dan sisanya jenis batu tertentu dari Gunung Kuda. Kini dua lokasi itu telah ditutup, otomatis kami kesulitan bahan baku dan terpaksa menutup tempat usaha serta merumahkan para pekerja,” ujarnya.
Ia meminta dampak dari kebijkan penutupan lokasi tambang galian C (batu dan tanah uruk) harus dipikirkan.
“Yang harus dipikirkan itu nasib para pekerja atau karyawan di pabrik industri batu alam. Betapa tidak. jumlahnya mencapai 13.000 orang lebih,” katanya.
















