SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya memberantas praktik premanisme, termasuk yang kerap terjadi di bidang ketenagakerjaan terutama saat proses rekrutmen di perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, pengawasan pada pola rekrutmen tenaga kerja dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon selaku Sekretaris Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Cirebon.
Selain itu, sosialiasi terkait pola penjaringan pekerja di perusahaan juga gencar dilakukan oleh Disnaker. Pasalnya, dalam pola penjaringan tersebut kerap terjadi tindakan transaksional yang dilakukan oleh oknum eksternal maupun internal perusahaan itu sendiri.
Menurut Novi, Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara penyampaian informasi lowongan pekerjaan dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri pada perusahaan di Kabupaten Cirebon.
Di dalam SE tersebut, terdapat sembilan poin yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh perusahaan. Salah satu poinnya, lanjut Novi, dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, permohonan data pencari kerja dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Kabupaten Cirebon.
“Artinya, setiap rekrutmen yang akan dilakukan oleh perusahaan akan melalui Disnaker terlebih dahulu sebagai pintu awal,” ujar Novi, Kamis, 19 Juni 2025.
Novi menjelaskan, SE tersebut juga mengatur tentang pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan, termasuk mengakomodir pencari kerja disabilitas. Sehingga, setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja, harus menyesuaikan dengan data pencari kerja yang dimiliki pihak desa dan Disnaker.
“Ini sebagai upaya dari berbagai cara yang dilakukan Pemkab Cirebon dalam mengentaskan pengangguran,” kata Novi.
















