SUARA CIREBON – Polresta Cirebon menyegel lokasi tambang galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang berlokasi di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, ke lokasi tambang, Kamis, 19 Juni 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan, CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dan tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantre.
“Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun perusahaan belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan,” kata Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya.
Menurutnya, penyegelan di lokasi penambangan itu dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Penyegelan ini bentuk respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan yang timbul atas aktivitas penambangan ilegal yang belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Polresta Cirebon mengamankan sejumlah pihak, di antaranya, H (28) operator excavator, warga Indramayu, S (34) operator excavator, warga Majalengka, S (40) operator excavator, warga Greged, Kabupaten Cirebon, ER (33) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber.
Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material di lokasi tambang. Para sopir truk tersebut diketahui mengangkut urukan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu.
















