SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri melakukan penertibang warung di Kompleks Stadion Bima yang tak mengantongi izin.
Setidaknya tujuh warung yang tak mengantongi izin ditertibkan pasukan gabungan Satpol PP dan TNI/Polri tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, dari ketujuh warung yang diterbitkan tiga warung merupakan tindak lanjut hasil dari razia gabungan belum lama ini, pada Sabtu malam kemarin.
“Ada tiga warung di Kompleks Stadion Bima yang menjadi atensi pimpinan (Wali Kota) pada saat operasi gabungan Forkopimda malam Minggu kemarin,” kata Edi usai penertiban, Kamis, 19 Juni 2025.
Ketiga warung ini menjadi atensi Wali Kota Cirebon Effendi Edo kepada Satpol PP, TNI dan Polri untuk dilakukan pembongkaran.
“Penyebab dibongkarnya ketiga warung ini, ada yang menjual minuman keras, buka selama 24 jam, bahkan saat operasi gabungan terdapat satu warung yang menyediakan kamar, kami curiga untuk prostitusi,” katanya.
Namun sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri.
“Dari ke tiga warung ini, satu warung dibongkar sendiri, kemudian satu warung kami segel karena pemiliknya susah kami hubungi. Mau dibongkar masih ada barang, satu warungnya kami yang membongkar,” kata Edi.
















