SUARA CIREBON – Jelang Pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon mempersoalkan independensi PGRI sebagai organisasi profesi guru.
Hal ini menyusul adanya dinamika pada pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon yang rencananya akan diselenggarakan pada Senin-Selasa, 23-24 Juni 2025.
Dinamika yang mencuat ke publik lantaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto di gadang-gadang akan mengikuti kontestasi tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis menilai, PGRI sebagai organisasi profesi guru tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kekuasaan struktural, termasuk pejabat dinas pendidikan.
Pemilihan ketua yang berasal dari kalangan regulator justru dapat mengaburkan prinsip dasar organisasi profesi yang seharusnya independen dan demokratis.
“PGRI adalah rumah bersama para guru, bukan perpanjangan tangan birokrasi. Apabila pejabat struktural Dinas Pendidikan menduduki posisi ketua PGRI, maka akan sulit bagi organisasi ini menjalankan fungsinya secara bebas dan objektif,” ujar Nurholis, Minggu, 22 Juni 2025.
Kondisi ini, menurut Nurholis, bukan sekadar soal jabatan, tapi soal prinsip, sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki hak untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat demokratis dan independen.
Hal ini ditegaskan pula dalam Anggaran Dasar PGRI hasil Kongres XXIII Tahun 2019, yang menyebut PGRI sebagai organisasi independen, unitaristik, dan non-partisan.
“Meskipun tidak ada larangan hukum eksplisit, pemimpin organisasi profesi sebaiknya berasal dari kalangan guru aktif yang tidak menjabat sebagai regulator kebijakan pendidikan. Alasannya, untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga ruang kritis dalam organisasi,” katanya.
Dinas pendidikan dan PGRI, menurut Nurcholis, punya fungsi masing-masing. Yang satu menjalankan regulasi, yang satu memperjuangkan aspirasi. Kalau peran ini dicampur, bagaimana organisasi bisa mengkritik kebijakan secara objektif?.
“Maka demi menjaga marwah profesi guru, Ketua PGRI sebaiknya bukan dari kalangan pejabat struktural. Kami juga berharap agar proses pemilihan Ketua PGRI tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis, terbuka, dan melibatkan suara mayoritas guru di lapangan,” katanya.
Hal ini, ditambahkan Nurcholis, penting untuk memastikan bahwa PGRI tetap menjadi organisasi yang berpihak kepada guru, bukan sekadar menjadi alat formalitas atau simbolik.
Fraksi PKS juga mengimbau semua pihak, termasuk jajaran eksekutif daerah, untuk menghormati kedaulatan organisasi masyarakat sipil seperti PGRI, demi menjaga iklim demokrasi dan profesionalisme dalam dunia pendidikan Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















