SUARA CIREBON – Jelang Pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon mempersoalkan independensi PGRI sebagai organisasi profesi guru.
Hal ini menyusul adanya dinamika pada pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon yang rencananya akan diselenggarakan pada Senin-Selasa, 23-24 Juni 2025.
Dinamika yang mencuat ke publik lantaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto di gadang-gadang akan mengikuti kontestasi tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis menilai, PGRI sebagai organisasi profesi guru tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kekuasaan struktural, termasuk pejabat dinas pendidikan.
Pemilihan ketua yang berasal dari kalangan regulator justru dapat mengaburkan prinsip dasar organisasi profesi yang seharusnya independen dan demokratis.
“PGRI adalah rumah bersama para guru, bukan perpanjangan tangan birokrasi. Apabila pejabat struktural Dinas Pendidikan menduduki posisi ketua PGRI, maka akan sulit bagi organisasi ini menjalankan fungsinya secara bebas dan objektif,” ujar Nurholis, Minggu, 22 Juni 2025.
Kondisi ini, menurut Nurholis, bukan sekadar soal jabatan, tapi soal prinsip, sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki hak untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat demokratis dan independen.
Hal ini ditegaskan pula dalam Anggaran Dasar PGRI hasil Kongres XXIII Tahun 2019, yang menyebut PGRI sebagai organisasi independen, unitaristik, dan non-partisan.
















