SUARA CIREBON – Perusahaan di wilayah Cirebon yang memiliki alat berat memadai jumlahnya cukup banyak. Namun kondisi tersebut tidak dibarengi dengan kecukupan jumlah operator bersertifikasi, terutama Surat Izin Operasional (SIO) untuk keahlian mengoperasikan alat berat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Novi Hendrianto, membenarkan, Kabupaten Cirebon mengalami kekurangan operator alat berat yang memiliki sertifikasi resmi di perusahaan-perusahaan berskala besar, termasuk yang telah tersertifikasi International Organization for Standardization (ISO).
Ia mencontohkan, di satu perusahaan mempunyai 10 unit alat berat, seperti forklift, hanya dua unit yang dijalankan oleh operator bersertifikasi. Itu artinya, 80 persennya masih dioperasikan oleh tenaga yang belum memiliki SIO.
Kekurangan tenaga operator bersertifikasi ini tidak hanya menciptakan potensi risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menghambat produktivitas dan standar kualitas perusahaan yang sudah mengantongi ISO.
“Perusahaan dengan standar ISO tentu punya prosedur mutu yang ketat. Tapi bila SDM operatornya tidak tersertifikasi, itu menjadi inkonsistensi dalam sistem manajemen mutu,” kata Novi usai pembinaan K3 dan sertifikasi operator pesawat angkat di Balai Latihan Kerja (BLK), Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menjelaskan, operator alat berat wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan atau sertifikasi resmi yang telah terakreditasi.
Syarat mutlak kepemilikan sertifikat tersebut berdasarkan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam Permenaker Nomor 08 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
Namun, kesadaran dan akses terhadap pelatihan masih terbatas di kalangan buruh alat berat maupun perusahaan. Karena, masih banyak pekerja informal, terutama di sektor logistik dan konstruksi yang tidak mengetahui pentingnya sertifikasi.
















