SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menghormati serta mendukung penuh proses hukum kasus yang menjerat oknum dokter sekaligus kepala Puskesmas Babakan, TW.
Saat ini, TW telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum di Mapolresta Cirebon atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi bawahannya.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Edi Susanto, mengaku, sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Edi mengatakan, Dinkes Kabupaten Cirebon menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang menjerat oknum kepala puskesmas tersebut.
“Kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” ujar Edi Susanto, Selasa, 24 Juni 2025.
Edi menegaskan, status kepegawaian yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terbukti melanggar kode etik, ASN tersebut bakal dikenai sanksi.
“Status kepegawaian yang bersangkutan akan diproses, termasuk sanksi jika terbukti melanggar kode etik,” kata Edi.
Edi memastikan, pelayanan di Puskesmas Babakan tetap berjalan normal meskipun kepala puskesmasnya telah ditahan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya untuk tetap bisa menjalankan operasional puskesmas sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu, guna menjamin kelancaran administrasi dan layanan kesehatan masyarakat.
“Kami sudah memerintahkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Puskesmas Babakan. Jadi, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” terang Edi.
Ia menjelaskan, Dinkes secara rutin telah memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk dalam hal etika profesi dan hubungan kerja yang sehat, termasuk pembinaan pasangan suami istri yang bekerja di lingkungan yang sama.
“Ini bagian dari upaya preventif agar kejadian seperti ini tidak terjadi,” paparnya.
Pihaknya mengingatkan seluruh tenaga kesehatan untuk tetap menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas.
“Dinkes berkomitmen untuk membina tenaga kesehatan agar tetap menjadi garda terdepan yang terpercaya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, oknum dokter puskesmas di Kabupaten Cirebon berinisial TW (46), diamankan Polresta Cirebon. Dokter puskesmas tersebut diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas pembantu di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 silam. Perbuatan tidak senonoh tersangka itu dilakukan saat korban sedang menjalankan tugas piket di puskesmas.
Menurut Kapolresta, modus yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara mendatangi korban saat sedang piket sendirian. Saat itu, korban sempat berusaha melawan namun tak digubris oleh pelaku.
“Tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meskipun korban berusaha melawan,” kata Sumarni, Selasa, 17 Juni 2025.
Suami korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon. Usai mendapat laporan, petugas langsung bergerak meminta keterangan kepada korban dan sejumlah saksi.
Pihaknya langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















