SUARA CIREBON – Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, Hilmy Rivai angkat bicara perihal persaingan antara rumah sakit swasta dengan rumah sakit daerah yang belakangan ramai disorot.
Hilmy mengaku merasa prihatin dengan sistem marketing yang ditengarai ada dikotomi antara rumah sakit pemerintah daerah dengan swasta. Ia menduga, di dalamnya ada praktik semacam pengeluaran anggaran untuk sektor-sektor tertentu sehingga bisa menggiring pasien ke pihak swasta.
“Karena dalam persaingan usaha juga harus ada skala yang memang diukur dengan adil. Harusnya adil, kalau (sistem marketing pemberian fee untuk pengantar pasien, red) dilarang ya dilarang semua. Kalau bisa diberlakukan khusus untuk (rumah sakit, red) pemerintah, itu seperti apa,” ujar Hilmy, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Hilmy, pihaknya juga merasa perlu untuk berdiskusi dengan BPJS Kesehatan terkait sistem rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau akses yang tertutup untuk RSUD Arjawinangun. Diskusi dilakukan untuk mengukur kebenaran dari informasi yang berkembang saat ini.
“Ini harus diukur kebenarannya,” paparnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekda ini mengaku sepakat dengan langkah yang dilakukan oleh kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, yakni melakukan penelusuran terkait kebenaran pemberian fee kepada tenaga kesehatan. Jika benar ditemukan buktinya, Hilmy meminta agar tenaga kesehatan yang bersangkutan diberi punishment (hukuman, red).
Hilmy menyampaikan, jika kedua hal penting tersebut bisa diselesaikan, ia yakin persaingan antarrumah sakit akan menjadi sehat.
“Kalau dua hal penting itu bisa kita selesaikan, rasanya persaingan akan sehat, RSUD Arjawinangun juga akan bangkit,” tegasnya.
Seperti diketahui, selain diduga disebabkan praktik pemberian fee kepada petugas yang mengantar pasien ke rumah sakit, keterpurukan RSUD Arjawinangun juga disumbang oleh sistem rujukan di FKTP yang tidak dibuka untuk RSUD Arjawinangun.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Cirebon yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan, kondisi tersebut memang membuat FKTP tidak dapat mengakses layanan kesehatan di RSUD Arjawinangun.
Di dalam sistem rujukan FKTP, kata dia, nama RSUD Arjawinangun tidak ada di dalam daftar yang diduga sengaja tidak dibuka.
“Bukan dihapus dari sistemnya, tapi enggak dibuka. Jadi yang enggak dibuka itu untuk RSUD Arjawinangun dan rumah sakit Sentra Medika Hospital Gempol. Tapi RSUD Waled sih ada,” ujarnya.
Namun sejak persoalan rujukan tersebut mencuat dan mendapat atensi berbagai pihak, kata dia, baru-baru ini sistem FKTP untuk RSUD Arjawinangun sudah dibuka kembali.
Hal itu ia ketahui langsung dari salah satu pasien ortopedi di FKTP, yakni salah satu puskesmas yang dipimpinnya, yang dirujuk ke RSUD Arjawinangun.
“Tapi kemarin sih sudah dibuka, ada satu pasien ortopedi yang dirujuk ke RSUD Arjawinangun,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















