SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Syekh Datul Kahfi, Kecamatan Weru arah Trusmi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam penertiban yang kali ini, pihak Satpol PP bertindak tegas. Sejumlah lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dibongkar paksa petugas Satpol PP.
Pihak Satpol PP berdalih telah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu kepada para PKL agar tidak lagi beraktivitas di trotoar dan bahu jalan.
Para PKL diimbau untuk membuka dagangan di dalam Pasar Pasalaran, di tempat yang telah disediakan.
Tindakan penertiban itu sempat diwarnai aksi protes oleh pedagang setempat. Perwakilan warga sekaligus pedagang, Jeki memprotes tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut.
Jeki menilai, penertiban yang dilakukan hanya formalitas dan tebang pilih. Pasalnya, pedagang di sisi kanan jalan yang membuka lapak di trotoar dan bahu jalan tidak tersentuh penertiban.
“Ini tebang pilih! Kalau mau penertiban harusnya dari Jalan Fatahilah bukan di sini saja. Terus kenapa hanya di sisi kiri saja yang ditertibkan, sementara yang kanan aman,” kata Jeki dengan nada tinggi.
Jeki menyebut, ada dugaan setoran masuk (uang sewa) dari pedagang di sebelah kanan jalan ke pemilik toko.
















