SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau pemilu lokal, sehingga tidak lagi dilaksanakan secara serentak.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, keputusan MK tentang penyelenggaraan Pemilu merupakan jawaban dari semua pihak termasuk masyarakat yang menginginkan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat nasional dan lokal harus dipisahkan.
“KPU kota menyambut baik putusan MK yang selama ini untuk menjawab keraguan berbagai pihak terkait pemilihan kepala daerah, yang semula diwacanakan (dilakukan) oleh DPRD,” kata Mardeko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu kemarin, 2 Juli 2025.
Selain itu, menurut Mardeko, dengan adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan, KPU harus lebih optimal dalam melaksanakan tugas, karena fokus pemilu dan pemilihan itu tidak terpecah.
Pihaknya juga masih menunggu, arahan lebih lanjut terkait dengan konsekuensi pelaksanaan pemilu dan pemilihan daerah yang dilaksanakan paling cepat 2 tahun pascapemilu nasional.
“Selambatnya 2 tahun 6 bulan setelah dilantiknya presiden atau DPR. KPU siap melaksanakan apapun putusan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Seperti diketahui putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan, pemilu lokal yakni pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional (pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden).
Imbas putusan MK Nomor 135/2024 tersebut, pelaksanaan pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu lima kotak” tidak lagi berlaku.
















